Cetak Sawah 2025 Ribuan Hektar di Bengkulu Tunggu Survei Investigasi Desain

Cetak Sawah 2025 Ribuan Hektar di Bengkulu Tunggu Survei Investigasi Desain-Radar Utara/ Benny Siswanto-

"Contohnya, titik paling ideal calon sawah dimana, kajian sumber air, kuantitas volume air serta sarana dan prasarana lain yang menjadi pertimbangan," ungkap Juita, menjelaskan. 

Produk Hukum Daerah Sektor Pertanian

Arsip warta Radar Utara, lewat peraturan kepala daerah, sebagaimana tertuang dalam Perbup 25 Tahun 2022 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang mencakup kawasan persawahan seluas 3.463,96 hektar, dilaporkan memiliki tingkat produksi mencapai 34.136,90 ton pada tahun tersebut.

BACA JUGA:Dinas Pertanian Segera Sosialisasikan Program Cetak Sawah

BACA JUGA:Mukomuko Usulkan Program Cetak Sawah Seluas 400 Hektar

Ditegaskan lagi, setahun berikutnya oleh daerah, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B di Kabupaten Bengkulu Utara berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan LP2B, sawah di daerah ini total luasnya mencapai 3,4 ribu hektar lebih. 

Sebaran Sawah di Bengkulu Utara

Luasannya tersebar pada 14 kecamatan meliputi Air Besi seluas 30,98 hektar, Air Napal 129,78 hektar, Arga Makmur 235,23 hektar, Arma Jaya 518,48 hektar, Batiknau 122,16 hektar, Enggano 128,88 hektar, 

Selanjutnya, Hulu Palik 852,63 hektar, Kerkap 398,52 hektar, Ketahun 12,91 hektar, Lais 259,55 hektar, Marga Sakti Sebelat 176,52 hektar, Padang Jaya 332,44, Putri Hijau 140,42 hektar.

Kecamatan Tanjung Agung Palik atau TAP 125,52 hektar, minus Kecamatan Pinang Raya yang kalau mencermati Keputusan Bupati Nomor 521/40/DTPHP/2024. 

BACA JUGA:Program Cetak Sawah 3 Juta Hektar, Daerah di Bengkulu Ini Tak Masuk

BACA JUGA:Cetak Sawah di Mukomuko Tunggu Petunjuk Provinsi

Fungsi Perda LP2B 

Untuk diketahui, Perda PLP2B memiliki tujuan melindungi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau KP2B serta LP2B; menjamin tersedianya LP2B; mengendalikan alih fungsi LP2B, mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. 

Tak hanya itu, beleid itu juga bertujuan meningkatkan pemberdayaan, pendapatan dan kesejahteraan bagi petani, memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha tani, memberikan keseimbangan ekologis serta mencegah pemubaziran investasi infrastruktur pertanian. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan