WIUP Terancam Dicaplok, Pengusaha Tambang asal MM Minta Klarifikasi

Ridho Wijaya saat memasukan surat permohonan klarifikasi terkait IUP miliknya-Radar Utara/Doni Aftarizal-
Menurut Ridho, berdasarkan fakta-fakta itulah pihaknya meminta Dinas ESDM dapat menjelaskan keberadaan peta yang berbeda, tapi pada titik koordinat yang sama.
"Kami juga meminta Dinas ESDM mengembalikan peta WIUP sesuai dengan peta yang keluar pada tahun 2014 atau 2019, dan meninjau kembali peta WIUP yang keluar pada tahun 2023 milik perusahaan kami," pinta Ridho.
BACA JUGA:Tambang Batu Bara di Bengkulu ini Digeruduk Warga
BACA JUGA:Operasional Capai Rp 4 Triliun, Dunia Tambang Pengaruhi Ekonomi di Bengkulu
Disisi lain, Ridho juga mengungkapkan, masyarakat setempat juga menyatakan penolakannya terhadap kepengurusan izin PT. Pasopati Jaya Abadi di lokasi tersebut.
"Makanya kami juga mendesak agar Dinas ESDM Provinsi Bengkulu juga dapat meninjau ulang lokasi, serta menghentikan proses kepengurusan izin galian C di lokasi yang sama itu," ujar Ridho.
Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Bengkulu, Donni Swabuana, ST, MPP menegaskan, sesuai aturan yang berlaku, IUP atupun WIUP tidak dapat dikeluarkan di lokasi yang sama.
"Sehingga kita juga mempertanyakan sumber informasi mengenai perubahan lokasi yang dimaksud. Mereka tahu dari mana jika peta lokasi sudah berubah," sampai Donni.
BACA JUGA:Sepakat, Lahan Eks Tambang Dimanfaatkan Untuk Mendukung Program Ketahanan Pangan
BACA JUGA:Di Tengah Transisi Energi Bersih, Lelang Blok Tambang Dipertanyakan
Lebih lanjut Donni menyampaikan, pemilik IUP sebaiknya segera melakukan pembebasan lahan yang telah mereka miliki izinnya, sehingga tidak ada pihak lain yang mencoba mengurus izin di lokasi dan koordinasi yang sama.
"Kita juga minta mereka lakukan klarifikasi dan memastikan, jika lokasi itu sudah bebas dari klaim pihak lain. Jika belum, ini bisa menjadi alasan bagi pihak lain untuk mengajukan izin," demikian Donni. (tux)