WIUP Terancam Dicaplok, Pengusaha Tambang asal MM Minta Klarifikasi

Ridho Wijaya saat memasukan surat permohonan klarifikasi terkait IUP miliknya-Radar Utara/Doni Aftarizal-

BENGKULU RU - Pengusaha tambang galian C asal Kabupaten Mukomuko dari CV. Agung Wijaya, menyurati enam pihak untuk meminta klarifikasi terkait Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau IUP peta lokasi pengelolaan galian batuan.

Permintaan tersebut lantaran WIUP yang dimaksud terancam dicaplok, setelah diketahui ada perusahaan lain yang saat ini juga tengah mengurus izin di lokasi yang sama.

Direktur CV. Agung Wijaya, Ridho Wijaya mengatakan, permintaan atau permohonan klarifikasi ini disampaikannya ke Gubernur Bengkulu, Dinas ESDM, Dinas LHK, Dinas PMPTSP, Dinas PUPR Provinsi Bengkulu dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII.

"Adapun WIUP milik kami berada di areal Sungai Air Dikit Desa Penarik Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko," ungkap Ridho, Senin 20 Januari 2025.

BACA JUGA:Sepakat, Lahan Eks Tambang Dimanfaatkan Untuk Mendukung Program Ketahanan Pangan

BACA JUGA:Di Tengah Transisi Energi Bersih, Lelang Blok Tambang Dipertanyakan

Dengan luasan, lanjut Ridho, sekitar 27 hektar dan sepanjang 2 kilo meter di area sungai. Sejak menjalankan kegiatan usaha pada tahun 2014 sampai dengan perpanjangan 2023, sama sekali tidak ada permasalahan dan peta WIUP tidak ada yang berubah.

"Tapi pada saat hendak melakukan eksplorasi di lokasi WIUP kami, tiba-tiba ada yang datang dan mencegah, dengan alasan ada kepengurusan izin di lokasi yang sama," beber Ridho.

Sehingga, sambung Ridho, Ia langsung melakukan penelusuran, terlebih pada saat kepengurusan perpanjangan izin tahun 2023 lalu, pihaknya sama sekali tidak pernah mengajukan permohonan perpindahan peta atau WIUP.

"Dari penelusuran kami mengetahui perusahaan yang mengurus izin di lokasi yang sama, yakni PT. Pasopati Jaya Abadi," kata Ridho.

BACA JUGA:Komisi III Dorong Pemkab Manfaatkan Lahan Eks Tambang untuk Program Ketahanan Pangan

BACA JUGA:Air Sungai Keruh di Tanjung Karet, Diduga Terdampak Aktivitas Tambang Batu Bara PT PMN

Ridho menambahkan, dalam penelusuran juga terungkap jika Dinas ESDM Provinsi Bengkulu mengeluarkan peta baru nomor 1/WIUP/ESDM.BKL/2023 tertanggal 04 Januari 2023, yang sama sekali tidak ada tandatangan pihaknya.

"Dalam peta baru ini, WIUP kami bergeser ke arah daratan. Sedangkan di area sungai jadi lokasi PT. Pasopati Jaya Abadi itu," sesal Ridho.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan