Disinyalir FABA PLTU Batubara Dibuang di Pemukiman Warga

Faba PLTU Batubara Teluk Sepang yang dibuang ke area pemukiman warga-Radar Utara / Doni Aftarizal-
BENGKULU RU - FABA (Fly Ash Bottom Ash) dan merupakan limbah yang dihasilkan dari pembakaran dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara Teluk Sepang, disinyalir dengan sengaja dibuang ke area pemukiman warga.
Ironisnya pembuangan tersebut dilakukan secara rampangan, dengan dibagi-bagikan kepada warga untuk menjadi tanah timbunan.
Ketua Yayasan Kanopi Hijau Indonesia, Ali Akbar mengatakan, berdasarkan monitoring yang dilakukan pihaknya, pada akhir Februari 2023 ditemukan tiga lokasi baru di sekitar permukiman warga, yang menjadi lokasi pembuangan FABA.
"Diantaranya, dua lokasi berada di Kelurahan Dusun Besar Kota Bengkulu, dan satu lokasi lagi untuk menimbun jurang sedalam 10 meter di lahan warga Jalan Air Sebakul," ungkap Ali.
BACA JUGA:100 Hari Pemerintahan Prabowo, STuEB Desak Matikan PLTU Batubara
BACA JUGA:Polemik SUTT PLTU Teluk Sepang, ESDM Agendakan Cek Lapangan
Menurut Ali, FABA tersebut dibuang begitu saja tanpa dilengkapi dengan membran pelapis kedap air, kemudian di lokasi ini tidak dilengkapi Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) dan sumur pantau.
"Sementara pada beberapa area pembuangan tersebut, menjadi tempat bermain anak-anak dan terdapat sekitar 10 sumber air warga," beber Ali.
Dikhawatirkan, lanjut Ali, pembuangan FABA pada lokasi tersebut, dapat menyebabkan terjadi pencemaran terutama pada sumber air warga.
"Disamping itu dengan pembuangan tersebut, juga mengancam warga terutama dari sisi kesehatan. Karena FABA dapat menyebabkan terjadinya gangguan penyakit kulit," ujar Ali.
BACA JUGA:Soal SUTT PLTU, Pemprov Bengkulu Dituntut Bersikap Tegas
BACA JUGA:KLHK Dituding Lindungi Ketidakpatuhan PLTU Bengkulu
Ali menambahkan, pembuangan FABA secara serampangan dan tanpa perlakuan ini, bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Permen LHK RI) Nomor 19 Tahun 2021.
"Permen LHK itu tentang tata cara pengelolaan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3), yang tertuang dalam pasal 24," kata Ali.