Buntut Penolakan Pasien, Dua RS di Bengkulu Diultimatum

Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu saat sidak di RSUD M. Yunus Bengkulu-Radar Utara/Doni Aftarizal-

BENGKULU RU - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu mengultimatum dua Rumah Sakit (RS), yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Yunus dan RS Tiara Sella.

Ultimatum tersebut disampaikan saat Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menggelar inspeksi mendadak (Sidak) pada kedua RS, yang merupakan buntut dari penolakan pasien korban kecelakaan lalu lintas (Lakalantas).

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH mengatakan, ke depan tragedi penolakan terhadap pasien yang dilakukan RS, jangan sampai terjadi atau terulang lagi.

"Sebaliknya, pelayanan terhadap masyarakat yang hendak mendapatkan pelayanan kesehatan harus diprioritaskan. Apalagi yang bersifat darurat," ungkap Usin disela-sela sidak, Jum'at 27 Desember 2024.

BACA JUGA:DPRD Ditantang Bersepakat Tolak PPN 12 Persen dan Sahkan RUU Perampasan Aset

BACA JUGA:DPRD Bengkulu Pastikan Aspirasi Masyarakat Ditindaklanjuti

Usin mengingatkan, penting bagi manajamen RS dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Jangan segala keterbatasan yang ada di RS, malah dijadikan alasan untuk menolak pasien.

“Apalagi kita tidak pernah tahu kapan masyarakat membutuhkan layanan kesehatan. Terus terang, kita sangat terkejut dan ini miris sekali ketika mendengar laporan atau informasi ada RS menolak pasien," sesal Usin.

Menurut Usin, kejadian penolakan pasien korban lakalantas yang viral beberapa waktu terakhir, diharapkan jangan sampai terjadi lagi. Karena penolakan seperti itu, termasuk pelanggaran berat dan tidak bisa ditoleransi.

"Pelayanan kesehatan adalah hak dasar masyarakat yang harus dijamin. Maka dari itu kita pun meminta agar setiap RS di Provinsi Bengkulu ini, juga dapat memperkuat sistem komunikasi," imbau Usin.

BACA JUGA:Kado Akhir Tahun 2024, Raperda Pesantren Bakal Disahkan dalam Paripurna DPRD BU

BACA JUGA:Musnahkan Barang Bukti Pidana Bersama Kejari, Ketua DPRD Imbau Masyarakat BU Taat Hukum

Terlebih, sambung Usin, dalam kondisi darurat, sehingga harus diperhatikan betul masyarakat yang hendak mendapatkan pelayanan kesehatan di RS, mesti ditangani secara cepat dan tepat.

"Kejadian penolakan pasien hendaknya juga dapat dijadikan refleksi bagi semua pihak untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Provinsi Bengkulu, sehingga tidak ada lagi kasus yang merugikan masyarakat di masa mendatang," harap Usin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan