DPRD Ditantang Bersepakat Tolak PPN 12 Persen dan Sahkan RUU Perampasan Aset
Mahasiswa saat menggelar aksi di kantor DPRD Provinsi Bengkulu-Radar Utara/Doni Aftarizal-
BENGKULU RU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, ditantang untuk turut serta bersepakat menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perampasan aset.
Tantangan tersebut disampaikan 24 mahasiswa di Bengkulu, saat audiensi dengan sejumlah perwakilan anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Jum'at 27 Desember 2024.
Sebelum audiensi, massa aksi terlebih dahulu menggelar aksi demontrasi dan berorasi dalam area kantor DPRD Provinsi Bengkulu. Dalam aksi, massa membawa baliho serta sempat membakar ban.
"Kami minta lembaga wakil rakyat di Provinsi Bengkulu ini, turut bersepakat menolak dan menyampaikan tuntutan kami kepada pemerintah pusat terkait kenaikan PPN 12 persen yang mulai diberlakukan per 1 Januari 2025," ungkap Presiden Mahasiswa (Presma) UMB, Mufti Hasyid.
BACA JUGA:Fokus Berantas Korupsi, RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas
BACA JUGA:Pemerintah Tak akan Menarik RUU Perampasan Aset
Menurut Mufti, kebijakan pemerintah pusat dengan menaikan PPN menjadi 12 persen tersebut, tidak sesuai dengan kondisi sosial dan bakal memberatkan masyarakat. Disamping itu, kebijakan ini juga bertolak belakang dengan janji Presiden Prabowo Subianto.
"Kami juga minta agar UU No 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan direvisi. Bila perlu PPN dihapus dan kami mendorong aspirasi ini disampaikan ke tingkat pusat," tegas Mufti.
Mufti menambahkan, kenaikan PPN menjadi 12 persen, bisa menyebabkan kenaikan harga barang pokok di pasar-pasar tradisional, yang akhirnya berpengaruh terhadap nilai jual dan tawar baik bagi pelaku usaha dan masyarakat.
"Dengan adanya PPN ini, pedagang juga dikenakan pajak untuk melanjutkan usaha dan masyarakat kecil sebagai konsumen penting di pasar tradisional," tambah Mufti.
BACA JUGA:Loloskah RUU Perampasan Aset di Era Prabowo?
BACA JUGA:Lebih dekat dengan RUU Perampasan Aset yang Tak Kunjung Dibahas
Disisi lain, Mufti mendesak agar DPRD Provinsi Bengkulu juga bersepakat agar RUU perampasan aset dapat disahkan. Namun sebelum itu, terlebih dahulu RUU tersebut dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Jadi kami mendesak DPRD Provinsi Bengkulu mengambil sikap untuk menyegerakan pengesahan RUU perampasan aset, demi kembalinya hak-hak masyarakat," tegas Mufti.