Kado Akhir Tahun 2024, Raperda Pesantren Bakal Disahkan dalam Paripurna DPRD BU
Agustanto -Doc. Radar Utara-
KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Ketua Pansus Raperda Fasilitasi Pesantren Bengkulu Utara, Agustanto memastikan, akhir tahun 2024 ini, Raperda Pesantren Bakal diparipurnakan dan disahkan menjadi Perda.
Politisi PKS yang merupakan anggota dewan 2 periode ini memastikan, Perda Pesantren ini bakal menjadi kado istimewa, menutup tahun 2024 itu.
Setidaknya, kata dia, kado itu diberikan untuk 15 pondok pesantren yang tersebar di seluruh pelosok Kabupaten Bengkulu Utara.
"Insyallah, beberapa hari ke depan, kita bakal paripurnakan dan bakal kita sahkan menjadi Perda Pesantren," kata Agustanto.
BACA JUGA:Penguatan Telaah & Kajian, Pansus Penyelenggaran Pesantren DPRD BU Stuba ke Ponpes di Jawa
BACA JUGA:Ciptakan Lingkungan Sehat, Pemkab Mukomuko Bangun MCK di Pondok Pesantren
Sebagaimana diketahui, kata dia, Raperda ini merupakan jawaban dari harapan masyarakat Bengkulu Utara dalam hal ini para tokoh agama, alim ulama dan pengasuh pondok pesantren yang sudah sejak lama menjadi bahasan.
Tahapan dan proses panjang yang telah dilalui untuk melahirkan Perda Pesantren ini, kata Agustanto, diharapkan dapat melahirkan Perda yang mampu menjawab kebutuhan dan mengakomodir pesantren sebagai lembaga pendidikan dan dakwah yang mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Melalui Perda ini, kata dia, Pemkab BU diberikan tanggungjawab atau kewajiban untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dan dakwah di pondok pesantren.
Pemerintah daerah, kata dia, wajib mendorong fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan di lingkungan pesantren dengan fasilitas yang memadai.
BACA JUGA:Kajian Mendalam & Detail, DPRD Bengkulu Utara Matangkan Raperda Pesantren
BACA JUGA:Perda Disahkan, Pemkab Maksimalkan Bantu Pesantren di Mukomuko
"Begitu Perda ini lahir maka harus dibarengi dengan Perbup sebagai payung hukum dalam memberikan anggaran untuk pesantren," ujarnya. (*)