Musnahkan Barang Bukti Pidana Bersama Kejari, Ketua DPRD Imbau Masyarakat BU Taat Hukum

Musnahkan Barang Bukti Pidana Bersama Kejari, Ketua DPRD Imbau Masyarakat BU Taat Hukum-Radar Utara/Wahyudi Ndut-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO  - Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parnin, SIP bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara, melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), beberapa waktu lalu.

Ketua DPRD menyampaikan pesan dan mengharapkan, agar masyarakat di Kabupaten Bengkulu Utara selalu taat dan patuh pada hukum yang berlaku. 

Pemusnahan barang bukti tersebut, jelas Parmin, harus menjadi catatan bagi masyarakat untuk tidak meniru atau bahkan melakukan perbuatan yang melanggar hukum. 

Serta selalu mendukung kegiatan penegak hukum di Bengkulu Utara dalam memerangi tindak kejahatan dengan berbagai modus. 

BACA JUGA:Komitmen Membangun Daerah Bersama Eksekutif, DPRD BU Lanjutkan Pembahasan Raperda

BACA JUGA:Komisi III DPRD BU Soroti Pembangunan PKS, Investasi Sesuai Aturan & Jangan Timbulkan Konflik!

Hal ini diperlukan agar selalu tercipta lingkungan yang aman, nyaman dan damai atau suasana Kamtibmas yang baik dari berbagai ancaman kejahatan. 

Disamping itu, lanjut Parmin, pihaknya selaku wakil rakyat di DPRD Bengkulu Utara, juga mengajak masyarakat agar selalu waspada dalam menjaga lingkungan dan keluarga terhadap situasi dan kondisi saat ini. 

Jika ada yang janggal atau mencurigakan di lingkungan yang berkaitan dengan hukum, sebaiknya segera koordinasikan dengan penegak hukum dan hindari main hakim sendiri. 

"Kita menjadi garda terdepan dalam situasi dan kondisi di tengah lingkungan sosial masyarakat. Jadi, jika ada kejadian atau gerakan mencurigakan, sebaiknya segera koordinasikan dengan penegak hukum terdekat, jangan main hakim sendiri," Imbau Parmin. 

BACA JUGA:Penguatan Telaah & Kajian, Pansus Penyelenggaran Pesantren DPRD BU Stuba ke Ponpes di Jawa

BACA JUGA:Sidang Paripurna, DPRD Bengkulu Utara Terima Raperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 14 TA 2016

Parmin juga menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti tindak kejahatan yang dilakukan oleh kejaksaan Negeri Bengkulu Utara tersebut, setidaknya menjadi komitmen bersama ditataran institusi untuk selalu menegakkan hukum di daerah dengan seadil adilnya sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku. 

Untuk itu, pihaknya atas nama lembaga DPRD Bengkulu Utara, sangat mendukung dan sepaham untuk mengedukasi masyarakat supaya sadar dan paham dengan berbagai hukum sebagai upaya tangkal dini tindak kejahatan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan