Membaca dokumen Pernyataan Pelepasan Hak Guna Usaha yang ditandatangani Direktur Operasional PT Agricinal Sebelat pada 18 September 2020, total areal perkebunan yang dilepas seluas 1.804,69 hektar.
Surat pernyataan yang diketahui oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara, Alfi Ritamsi, SH, MH tersebut, HGU dengan Peta Bidang Tanah : Nomor, 19/2020 terletak di Desa Pasar Sebelat, Talang Arah, Suka Negara, Suka Medan dan Suka Merindu di wilayah Kecamatan Putri Hijau dan Marga Sakti Sebelat.
Diterangkan, alasan pemohon (PT Agricinal Sebelat) melepas hak dijelaskan dalam deret 21 keterangan peruntukan, yang diakhiri dengan total luas wilayah yang dilepas lebih kurang 1.804,69 hektar.
Luasan HGU yang wajib dilepas, lantaran statusnya merupakan DAS yang notabene sudah ditanami sawit ini, memiliki luasan yang tidak sedikit.
BACA JUGA:Polemik HGU Agricinal, Gubernur Rohidin Janjikan Ini
BACA JUGA:Menunggu Aksi Tim Batas HGU Agricinal yang Dibentuk Bupati
Rinciannya, terbagi dalam 4 link mulai dari lebih kurang seluas 79 hektar, 83,9 hektar dan 4,71 hektar.
Jabaran resmi manajemen itu, menegasi total HGU yang dilepaskan mencapai 1.800 hektar lebih.
Senabah adalah salah satu identitas sungai yang total luasnya, khusus yang bersinggungan dengan HGU PT Agricinal memiliki luas 200-an hektar.
Bukan itu saja, masih menjujug dalam dokumen yang diterbitkan perusahaan itu pada 2018, pelepasan kawasan kebunnya dari HGU juga termasuk berada di kawasan Sempadan Sungai Sebelat seluas 43,7 hektar serta Sempadan Sungai Sabai yang lebih luas lagi yakni 136,7 hektar. (*)