RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Temu ulang soal kisruh "lahan sempadan" di eks pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) PT Agricinal, agaknya bakal kembali menjadi rencana pembahasan daerah.
Pemda Bengkulu Utara selaku otoritas di daerah, mesti mengambil langkah responsif menyikapi fakta kesepakatan pada rapat 16 Juli 2024, nampaknya kembali mentah.
Pantauan RU, hingga kini, lingkar HGU existing milik perusahaan sawit seluas 6.200 hektar yang berada di 5 desa dalam wilayah Kecamatan Putri Hijau dan Marga Sakti Sebelat itu, sama sekali belum ada parit.
GM PT Agricinal Sebelat, Ir Budi Satria, ditanya RU menjawab soal kondisi ini.
BACA JUGA:Bentangkan Spanduk, Ratusan Warga dari 5 Desa Penyangga Agricinal Gelar Aksi
BACA JUGA:Kisruh Agraria, Gubernur Rohidin Minta Overlay HGU Agricinal
Spirit moril, menindaklanjuti hasil temu di kabupaten pada lewat medio Juli lalu, diterangkan Budi tetap menjadi komitmen perusahaannya.
Hanya saja, terus dia, pihaknya mendapati dinamika baru saat akan membuat parit pembatas.
Katanya, terdapat kawasan enclave lahan dari HGU awal yang berada di dalam kawasan HGU existing yang telah diberikan berdasarkan permohonan pembaruan pada 2018 silam.
"Jadi ada permintaan sebagian warga pengelola lahan enclave, untuk tidak dibangun parit.
BACA JUGA:Polemik HGU Agricinal, Gubernur Rohidin Janjikan Ini
BACA JUGA:Menunggu Aksi Tim Batas HGU Agricinal yang Dibentuk Bupati
Karena saat parit dibuat, maka akses pengelola lahan enclave menjadi tertutup.
Makanya, kami ingin menyampaikan kondisi ini kepada daerah," ungkapnya, menjelas musabab perusahaan perkebunan sawit ini tak kunjung membuat parit pembatas.
Perusahaan yang sudah melepas kawasan HGU awal seluas 2.700 hektar dari total HGU awal seluas 8.900 hektar ini, menyampaikan prinsipnya Agricinal siap membangun parit yang diminta oleh daerah.