Apa Kabar Dugaan Pembalakan Ratusan Hektar di Eks HGU Agricinal?

Apa Kabar Dugaan Pembalakan Ratusan Hektar di Eks HGU Agricinal?-Radar Utara / Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Jejak nuansa pembalakan kawasan konservasi yakni sempadan sungai yang dahulunya areal perkebunan sawit PT Agricinal Sebelat dengan luas ratusan hektar, kalau terus dibiarkan akan berujung menjadi damar dalam sekam di sekitaran PT Agricinal yang segera memantik konflik sosial.

Diduga kuat, kawasan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Agricinal Sebelat ratusan hektar yang merupakan kawasan sempadan yang dijadikan kebun sawit, merupakan praktik pembalakan terang-terangan yang dibiarkan. 

Melyan Sori, aktivis lingkungan, menilai berlarut-larutnya penyelesaian kepastian hukum atas ratusan hektar kawasan konservasi yang kini menjadi kebun sawit itu, akan memberikan justifikasi negatif kepada otoritas di daerah. 

Dengan penataan sektor agraria, pembalakan kawasan yang tengah getol dilakukan elemen pemerintah di rezim Prabowo, persoalan sektor agraria di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, dipandang Melyan Sori harus dibarengi dengan senses of crisis segenap elemen di daerah, tentang spirit yang digaungkan pemerintah pusat. 

BACA JUGA:Pemdes Kualalangi Ajukan Enclave Lahan Plasma dari HGU PT Pamor Ganda

BACA JUGA:Pemdes Pasar Ketahun Bakal Datangi PLN, Usulkan Lisdes untuk Permukiman Eks HGU Pamor Ganda

"Objek persoalannya sudah sangat jelas. Akan dibagaimanakan, kawasan sempadan yang jadi perkebunan itu? siapa yang mestinya mengawasi kawasan itu secara tupoksi? mengapa pembalakan ini bisa terjadi selama puluhan tahun? apa tidak ada pengawasan?" Melyan membeber beberapa pertanyaan yang menurutnya sangat mudah dijawab otoritas di daerah, Selasa, 29 April 2025.

Isu agraria, membersamai perpanjangan HGU Nomor 01 yang diusulkan PT Agricinal Sebelat pada 2018 yang kini luasan wilayah bisnis hasil pembaruannya menjadi seluas 6.200-an hektar.

Arsip RU, mencatat rinciannya, terbagi dalam beberapa link ratusan hektar terungkap, statusnya merupakan sempadan sungai yang sedianya menjadi kewenangan Balai Pengelola DAS atau BPDAS yang dahulunya berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sebelum kabinet Prabowo dibentuk.

Ketika panas pembahasan konflik yang difasilitas Pemda Bengkulu Utara, BPDAS Ketahun yang kini berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, terpantau turut hadir dalam rapat mediasi kerusuhan saat digelar daerah. 

BACA JUGA:Mediasi Lagi, PT Agricinal Buktikan Sertifikat HGU 01 Ada di Bank, Bupati: Masyarakat Jangan Terprovokasi!

BACA JUGA:Kiprah Pjs Bupati Andi : Soroti PAD, Cek Tikor HGU Perusahaan, Sahkan APBD 2025

Satker ini, menjadi subjek yang dipandang urgent memberikan klarifikasi soal areal DAS yang dirambah selama berpuluh-puluh tahun yang notabene menjadi hak konservasi untuk kelestarian Sumber Daya Alam hayati dan hewani di sana.

Agricinal saat proses usulan pembaruan kawasan bisnisnya kepada Kementerian ATR/BPN, menegasi total HGU yang dilepaskan mencapai 1.800 hektar lebih. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan