KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Tahapan kampanye dalam proses Pilkada serentak 2024 telah berlangsung.
Dalam situasi, ini pengawas pemilu atau Bawaslu melalui jajarannya hingga ke tingkat Panwascam tak bosan membuka ruang kepada seluruh lapisan masyarakat.
Untuk bersama-sama pro aktif mengawasi jalannya tahapan Pilkada yang sedang bergulir saat ini dengan tidak ragu-ragu untuk melaporkan setiap peristiwa dugaan pelanggaran Pilkada yang terjadi atau ditemukan.
Bawaslu Bengkulu Utara, melalui Ketua Panwascam Ulok Kupai, Mulyadi, menegaskan, setiap masyarakat berhak untuk mengawasi dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi selama tahapan Pilkada di masa kampanye saat ini berlangsung.
BACA JUGA:Pilkada 2024, Polsek dan Koramil Ketahun Optimalkan Patroli Sinergitas Blue Sky
BACA JUGA:Kepala Desa Diminta Patuhi Ikrar Netralitas dalam Menyambut Pilkada Serentak 2024
Sesuai ketentuan, kata Mulyadi, ada beberapa prosedur yang telah ditetapkan oleh Bawaslu dalam menerima dan menyikapi setiap laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang terjadi.
Sehingga tidak ada soal kata Mulyadi, apabila masyarakat ingin melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pilkada yang sedang bergulir saat ini.
"Kami Panwascam hingga ke jajaran PKD akan melaksanakan pengawasan melekat menyangkut pelanggaran Pemilu.
Kita sudah siapkan form formulir A laporan pengaduan dari masyarakat atau pihak lainnya.
BACA JUGA:Pilkada Serentak Tahun 2024 Tanpa TPS Khusus, Cuma Sulit
BACA JUGA:Waspadai Hoax Jelang Pilkada 2024, Kapolsek: Jangan Saling Adu Domba!!
Silahkan, siapapun yang menemukan adanya dugaan pelanggaran pada tahapan Pemilu saat ini untuk melaporkan kepada kami atau Bawaslu, jangan ragu-ragu," tegas Mulyadi, Minggu, 29 September 2024.
Kendati demikian, Mulyadi juga tak lupa untuk mengingatkan kepada siapapun yang ingin melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pemilu kepada jajarannya.
Bahwa, ditegaskan Mulyadi, setiap pelapor yang ingin mengadukan atau melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan harus menyerahkan identitas yang jelas, berikut barang bukti (BB) pendukung.