Pilkada Serentak Tahun 2024 Tanpa TPS Khusus, Cuma Sulit
Pilkada Serentak Tahun 2024 Tanpa TPS Khusus, Cuma Sulit-1st-
KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dipastikan dalam proses Pilkada 2024 mendatang, tidak ada lagi perlakuan untuk TPS berstatus khusus seperti pelaksanaan Pilpres, lalu.
Ini disebabkan karena dalam pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang, masyarakat yang berhak menyalurkan hak pilihnya adalah masyarakat yang berdomisili di daerah setempat dan diperkuat dengan identitas KTP.
"Beda konteks Pilpres dan Pilkada 2024 ini. Jika di Pilpres kemarin, kita siapkan TPS khusus untuk masyarakat yang berdomisili dari luar daerah.
Tapi untuk Pilkada nanti kita hanya fokus kepada pemilih yang benar-benar bertempat tinggal di daerah Bengkulu Utara sesuai alamat desa dan kecamatan yang ada di KTP.
BACA JUGA:Waspadai Hoax Jelang Pilkada 2024, Kapolsek: Jangan Saling Adu Domba!!
BACA JUGA:Pilkada Tahun 2024, Jumlah TPS Berkurang Dari Pilpes
Sehingga di Pilkada nantinya tidak ada lagi TPS khusus," ujar Ketua PPK Marga Sakti Sebelat (MSS), Indra, Selasa, 3 September 2024.
Namun di sisi lain, Indra memastikan, untuk TPS berstatus sulit tetap akan diberlakukan pada pelaksanaan Pilkada 2024.
TPS sulit ini kata Indra, terdiri dari TPS yang tidak mudah dijangkau.
"Untuk TPS sulit di tempat kita ada tiga TPS. Letaknya ada di Desa Suka Maju dusun Air Kuro dan Desa Suka Baru di dusun Sapta Buana.
BACA JUGA:TNI/Polri dan ASN, Keamanan dan Netralitas Pilkada 2024
BACA JUGA:Manuver Tipis Golkar di Pilkada Banten, Terkait Jatah Menteri?
Ketiga TPS disana dikategorikan TPS sulit, karena letaknya yang susah dijangkau," pungkasnya.
Lebih jauh, Indra menambahkan, bahwa jumlah TPS khusus di wilayah MSS pada pelaksanaan Pilkada tahun ini mengalami penyusutan.