Siapkan Bukti, Bila Ada Pelanggaran Pemilu Jangan Ragu Untuk Melapor!

Minggu 29 Sep 2024 - 21:54 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Ependi

"Laporan tidak bisa kita terima secara lisan, kita sudah ada blanko untuk menerima laporan dan blanko tersebut harus di isi oleh pelapor," tegasnya.

BACA JUGA:Soal Pilkada 2024, PPK Datangin Mapolsek Ulok Kupai

BACA JUGA: PKD Napal Putih Dilantik, Camat: Bekerjalah, Sukseskan Pilkada 2024

Selanjutnya, masih Mulyadi, setiap laporan resmi yang masuk dan diterima oleh Panwascam akan ditindak lanjuti paling lama 7 hari.

"Seluruh bentuk laporan resmi yang masuk akan kita proses paling lama 7 hari. 

Karena dalam proses itu, kita harus melalui tahapan klarifikasi kepada pelapor, terlapor dan saksi. 

Setelah itu, akan kita lakukan kajian untuk menentukan jenis pelanggarannya. 

BACA JUGA:Pilkada 2024, Polsek dan Koramil Ketahun Optimalkan Patroli Sinergitas Blue Sky

BACA JUGA:Kepala Desa Diminta Patuhi Ikrar Netralitas dalam Menyambut Pilkada Serentak 2024

Selanjutnya, hasil dari kajian itu, akan kita teruskan ke Bawaslu Bengkulu Utara," demikian Mulyadi. (*)

Kategori :