"Laporan tidak bisa kita terima secara lisan, kita sudah ada blanko untuk menerima laporan dan blanko tersebut harus di isi oleh pelapor," tegasnya.
BACA JUGA:Soal Pilkada 2024, PPK Datangin Mapolsek Ulok Kupai
BACA JUGA: PKD Napal Putih Dilantik, Camat: Bekerjalah, Sukseskan Pilkada 2024
Selanjutnya, masih Mulyadi, setiap laporan resmi yang masuk dan diterima oleh Panwascam akan ditindak lanjuti paling lama 7 hari.
"Seluruh bentuk laporan resmi yang masuk akan kita proses paling lama 7 hari.
Karena dalam proses itu, kita harus melalui tahapan klarifikasi kepada pelapor, terlapor dan saksi.
Setelah itu, akan kita lakukan kajian untuk menentukan jenis pelanggarannya.
BACA JUGA:Pilkada 2024, Polsek dan Koramil Ketahun Optimalkan Patroli Sinergitas Blue Sky
BACA JUGA:Kepala Desa Diminta Patuhi Ikrar Netralitas dalam Menyambut Pilkada Serentak 2024
Selanjutnya, hasil dari kajian itu, akan kita teruskan ke Bawaslu Bengkulu Utara," demikian Mulyadi. (*)