Siapkan Bukti, Bila Ada Pelanggaran Pemilu Jangan Ragu Untuk Melapor!

Minggu 29 Sep 2024 - 21:54 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Ependi
Siapkan Bukti, Bila Ada Pelanggaran Pemilu Jangan Ragu Untuk Melapor!

"Laporan tidak bisa kita terima secara lisan, kita sudah ada blanko untuk menerima laporan dan blanko tersebut harus di isi oleh pelapor," tegasnya.

BACA JUGA:Soal Pilkada 2024, PPK Datangin Mapolsek Ulok Kupai

BACA JUGA: PKD Napal Putih Dilantik, Camat: Bekerjalah, Sukseskan Pilkada 2024

Selanjutnya, masih Mulyadi, setiap laporan resmi yang masuk dan diterima oleh Panwascam akan ditindak lanjuti paling lama 7 hari.

"Seluruh bentuk laporan resmi yang masuk akan kita proses paling lama 7 hari. 

Karena dalam proses itu, kita harus melalui tahapan klarifikasi kepada pelapor, terlapor dan saksi. 

Setelah itu, akan kita lakukan kajian untuk menentukan jenis pelanggarannya. 

BACA JUGA:Pilkada 2024, Polsek dan Koramil Ketahun Optimalkan Patroli Sinergitas Blue Sky

BACA JUGA:Kepala Desa Diminta Patuhi Ikrar Netralitas dalam Menyambut Pilkada Serentak 2024

Selanjutnya, hasil dari kajian itu, akan kita teruskan ke Bawaslu Bengkulu Utara," demikian Mulyadi. (*)

Kategori :