Jaksa Soroti Angka Kasus Narkotika dan Asusila di Bengkulu Utara

Rabu 21 Aug 2024 - 20:28 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

BACA JUGA: Berdalih Nagih Biaya Berobat, Ternyata Oknum Mantri Ini Residivis Kasus Asusila

BACA JUGA:GEGER...Meraba Area Sensitif ABG, Oknum Mantri Asusila Diciduk Polisi. Begini Kronologisnya...

"Dari total tersebut, telah diputus pengadilan sebanyak 253 perkara. Sedangkan perkara yang masuk selama tahun tersebut sebanyak 241 perkara," jabar Rika, di kantornya. 

Cermatan RU, total perkara tersebut, terdapat 47 perkara yang merupakan tahun sebelumnya. Angka perkara yangdiatur dalam UU Perlindungan Anak, terbilang menonjol. Utamanya, asusila dengan anak yang menjadi korbannya. 

Dikatakan Rika, saban tahunnya angka perkara asusila ini terus menempati tangga perkara yang mencolok. Rika menegaskan, komitmen pengadilan dalam menekan angka asusila terhadap anak, utamanya yang dilakukan oleh orang dewasa. 

Meski begitu, kata dia, bukan berarti mengabaikan perkara yang melibatkan anak sebagai pelakunya. Terlebih, lanjut dia, di era globalisasi dan informasi serta perkembangan teknologi, sangat memberikan pengaruh pada suguhan-suguhan konten-konten yang memungkinkan diakses oleh seorang pengguna internet yang masih dalam umur-umur labil. 

BACA JUGA:Mahasiswa KkN UINFAS Diskusi Lintas Agama dan Sosialisasi Narkoba Bersama Pemuda

BACA JUGA: Legislator Motori Perang Lawan Narkoba

"Komitmen pemberantasan asusila terhadap anak ini, menjadi salah satu fokus pengadilan. Tak jarang, vonis yang dijatuhkan pun berat. Sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan ditambah dengan keyakinan hakim," terang Rika yang masih berusia 29 tahun itu. 

Perkara perlindungan anak yang berjumlah 44 perkara pada tahun 2023, sebanyak 36 perkara telah menjumpa vonis. Salah satunya, terus Rika, adalah perkara yang menjadi perhatian publik luas. 

Pelaku Pidana Asusila Anak Dihukum Berat

Meski begitu, Rika menegas, titik tekan vonis yang dijatuhkan hakim, bukan pada viralitas. Tapi lebih kepada obyektivitas, sebagaimana terungkap dalam fakta-fakta persidangan. 

Salah satunya, perkara dengan terpidananya bernama Kakak Mulyana. Oknum guru honorer sekolah dasar itu, diganjar majelis hakim dengan 20 tahun penjara, ditambah lagi dengan denda sebesar Rp 5 miliar subsidaritas.

BACA JUGA:Sel Kasus Narkoba Digeledah. Ini Hasilnya...

BACA JUGA:20 dari 500 Lebih Napi Jadi Obyek Lacak Jejak Narkoba

"Sikap pengadilan ini, dalam upaya menekan angka asusila yang cukup memprihatinkan. Melihat jumlah, subyek dan obyek sampai dengan modus operandi, bisa dibilang situasinya darurat," ungkapnya. 

Kategori :