RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kasus penyalahgunaan narkoba dan asusila di Kabupaten Bengkulu Utara (BU), terbilang mencolok. Perlu dilakukan mitigasi oleh daerah, menyikapi persoalan sosial kriminal ini.
Hal tersebut ditegaskan Kajari Bengkulu Utara, Ristu Gunawan, SH, MH, saat usai memimpin pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap dari pengadilan.
Bupati Mian didampingi langsung Sekda Bengkulu Utara, H Fitriansyah, turut hadir dalam acara tersebut. Rombongan tamu, usai simbolik, lebih dulu dijamu oleh Kajari Ristu di area dalam.
"Jadi selama 2 bulan bertugas di sini, kami menyoroti tingginya kasus narkotika dan asusila. Ini perlu dilakukan mitigasi di daerah," ujar Ristu Gunawan di kantornya, Rabu, 21 Agustus 2024.
BACA JUGA:41 Anak di Daerah Ini jadi Korban Asusila
BACA JUGA:Lidik Dugaan Asusila oleh Oknum Tenaga Pendidik
Lebih jauh, Ristu menegaskan, pemusnahan barang buktu jejak tindak pidana yang dilakukan oleh korps adhyaksa dalam fungsinya sebagai jaksa eksekutor.
Dijelaskan Ristu pemusnahan barang bukti yang dilakukan meliputi perkara narkotika dan obat-batan sebanyak 13 perkara,
seperti barang bukti shabu-shabu sebanyak 18,03 gram.
Ada juga barang bukti ganja kering sebanyak 6,3 gram. Kemudian perkara Oharda sebanyak 14 perkara serta perkara kamnegtigbum sebanyak 19 perkara.
"Pelaksanaan fungsi eksekutorial jaksa ini, juga menjadi bagian evaluasi sesuai kewenangan Kejaksaan dalam turut serta menekan dan mencegah, selain menuntut perkara tindak pidana sesuai perundangan yang berlaku baik di bidang pidana umum, pidana khusus serta sektor perdata sebagai Jaksa Pengacara Negara," tukasnya.
BACA JUGA:Oknum Guru Mengaji di Bengkulu Dilaporkan Dugaan Tindak Asusila
Tangkapan Data Kasus Asusila Perempuan dan Anak
Tahun 2024 yang belum usai, terdata 41 anak di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, menjadi korban asusila. Angka yang disinyalir merupakan tangga dinamika gunung es.