Khusus tahun 2023 saja, jumlah kasus yang melanggar UU Perlindungan Anak, sebanyak 36 kasus masuk ke meja hijau. Pengadilan juga menyerukan, perlunya langkah-langkah di sektor hulu.
"Ketika dari sisi penegakan hukum sudah maksimal. Namun kasuistiknya cenderung meningkat. Ini artinya ada persoalan yang harus diteliti mendalam," Rika menganalisa.
Residivis Diminasi Perkara Narkotika
Perkara mencolok berikutnya adalah narkotika. Dari data yang disampaikan pengadilan, selama 2023 saja, terdapat 47 perkara penyalahgunaan narkotika.
BACA JUGA:BAHAYA! Narkoba Menjadi Sumber Kemiskinan dan Kebodohan
BACA JUGA:5 Tsk Pengedar Narkoba Lintas Provinsi Dibekuk Polres Mukomuko
Pantauan RU, residivis mewarnai para pelakunya. Dengan artian, wajah-wajah lama sebagai pelakunya. Pengadilan pun tidak membantah soal ini.
"Pengadilan memutus 55 perkara narkotika pada tahun lalu," jabarnya.
Untuk diketahui, gabungan antara perkara sisa 2022 dan 2023, terdapat 59 perkara penyalahgunaan narkotika. Perkara tindak pidana umum tertinggi, ditempati pencurian. Rika bilang, banyak pelakunya rerata residivis.
Sebanyak 82 perkara masuk di tahun tersebut. Sebanyak angka itu pula, pengadilan menjatuhkan vonisnya. Rika menyampaikan, selama 2023, pengadilan telah memutus 253 perkara dari total jumlah kasus yang harus ditangani sebanyak 288 perkara.
BACA JUGA:41 Anak di Daerah Ini jadi Korban Asusila
BACA JUGA:Lidik Dugaan Asusila oleh Oknum Tenaga Pendidik
Sekadar mengulas, salah satu perkara yang memprihatinkan soal asusila terhadap anak ini adalah aksi seorang oknum guru yang melancarkan aksi amoral kepada siswanya sendiri.
Putusan Perkara Nomor 140/Pid.Sus/2023/PN Agm atas nama KM (30) itu menyatakan Terdakwa terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, Selasa, 26 September 2023.
Terdakwa KM, divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, subsidair 6 bulan kurungan. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terhadap anak. (*)