Kejari Bengkulu Utara Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Sabu di Blender, Ganja Dibakar
Kejari Bengkulu Utara Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Sabu di Blender, Ganja Dibakar-Radar Utara/Abdurrahman Wachid-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) pada hari Rabu, 4 Desember 2024.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman kantor Kejari Bengkulu Utara sekitar pukul 10.30 WIB, dan disaksikan oleh sejumlah Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dan stakeholder terkait lainnya.
Kajari Bengkulu Utara, Ristu Gunawan, SH, MH, mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan perkara Narkotika dan Obat-obat dengan jumlah 17 perkara yaitu sabu seberat 8,15 gram dan ganja seberat 147,82 gram.
"Hari ini, kami dari kejaksaan melakukan pemusnahan barang bukti atas tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Kajari Ristu Gunawan.
BACA JUGA:Kejari Mukomuko Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan
BACA JUGA:Kejari Mukomuko Buru Penikmat Uang Korupsi RSUD
Dalam perkara ini, sejumlah barang bukti lainnya berupa satu buah handphone yang digunakan pelaku melakukan kejahatannya itu juga ikut dimusnahkan.
Kemudian perkara Kamnegtibum berjumlah 14 perkara, barang bukti yang dimusnahkan berupa pelataran yang digunakan saat pelaku melakukan kejahatannya, berupa sejumlah pakaian para pelaku.
Perkara Oharda berjumlah 9 perkara pencurian, barang bukti yang dimusnahkan juga merupakan peralatan pelaku saat melakukan kejahatan yakni senjata tajam berupa sebilah parang, pisau dosis, dan satu buah karung.
Proses pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut dilakukan dengan berbagai cara. Seperti barang bukti narkotika berupa sabu dilakukan musnahkan dengan cara di blender.
BACA JUGA:Agrin Jabat Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Agung Pindah ke Pasaman Barat
BACA JUGA:Kejari Mukomuko Pindahkan 7 Tersangka Korupsi RSUD ke Lapas Malabero Bengkulu
Barang bukti berupa handphone dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerenda.
Sementara barang bukti lainnya, berupa sabu dan pakaian dilakukan pemusnahan dengan cara di bakar.