RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Praktik pernikahan dini secara legal, lantaran telah dipayungi oleh sebuah keputusan pengadilan agama dalam dispensasi kawin, disinyalir menjadi sebuah fasilitas negara yang memungkinkan disalahgunakan oleh pelaku amoral.
Fakta ratusan anak di bawah umur harus menikah, kalau merujuk ke Undang-Undang Perkawinan (belum berumur 19 tahun,red), menyisakan pertanyaan mendalam, musababnya.
Apalagi, peristiwa sosial itu cenderung meningkat saban tahunnya. Terlebih, kalau mereka yang belum masuk umur nikah, rerata statusnya masih pelajar. Bukan tidak mungkin, tingkat kematangan diri yang belum mumpuni, bakal berimbas pada angka perceraian.
Aktivis Perempuan dan Anak, Julisti Anwar,SH, menjelaskan angka dispensasi kawin, mengindikasikan tengah terjadinya persoalan sosial. Lebih ekstremnya, degradasi moral.
BACA JUGA:Di Balik Fenomena Nikah Dini
Belum lagi, kata dia, ruang-ruang non formal, seperti menikahkan anak di bawah umur secara siri, sehingga tidak tercatat sebagai pernikahan resmi negara, bukan sesuatu yang mustahil telah terjadi.
Keberadaan perangkat regulasi hingga lembaga negara yang menjadi problem solver, kata Julisti, harus dibarengi dengan langkah kontijensi di tataran hulu persoalan yang menjadi penyebabnya.
Termasuk penerapan, legalisasi nikah bagi pasangan di bawah umur atau salah satunya di bawah umur, dipandang harus dibarengi dengan parameter-parameter yang mendukung pemberantasan praktik asusila terhadap anak.
"Memang secara hukum, diatur mekanisme dispensasi kawin ini. Bahkan, ijin kawin, dengan alasan-alasan tertentu. Tapi subyek dispensasi kawin ini, harus menjadi kajian bersama. Ini persoalan sosial," ujar Julisti, saat bincang, terkait angka dispensasi kawin di daerah saban tahunnya yang relatif tinggi.
BACA JUGA:Penting! Berikut 5 Makna Sederhana yang Tersirat Dalam Pesta Pernikahan di Pedesaan
Untuk diketahui, membaca statistik perkara di Pengadilan Agama (PA) Kelas I B Arga Makmur, periode Januari hingga Agustus 2023 saja, angka Dispensasi Kawin jumlahnya sudah 106 perkara.
Penutup 2023, angkanya mencapai 149 perkara. Sederhananya, dispensasi kawin, merupakan dasar bagi Kementerian Agama (Kemenag) memproses pernikahan bagi seorang calon pengantin yang belum memenuhi usia kawin.
Namun, karena alasan tertentu mesti dilangsungkan pernikahannya. Untuk dicatat sebagai perkawinan negara, wajib mendapatkan persetujuan pengadilan agama.