Dalam proses pemeriksaan, turut teruangkap bahwa pelaku sendiri mengaku pernah menjadi korban serupa saat dirinya masih duduk di bangku pendidikan dasar.
"Artinya, ada sinyalemen traumatik yang memungkinkan seorang korban asusila kemudian bertindak serupa dalam waktu tertentu. Ini sangat berbahaya. Ini kekhawatiran kita bersama harusnya," tandasnya.
Membaca statistik perkara di Pengadilan Agama (PA) Kelas I B Arga Makmur, hingga penutup tahun 2023 angka dispensasi kawin mencapai 149 perkara.
BACA JUGA:Kemenag Mukomuko Giatkan Program Brus Cegah Pernikahan Dini
BACA JUGA:Pernikahan Warga Non Muslim di KUA Tunggu Juknis
Sederhananya, dispensasi kawin, merupakan dasar bagi Kementerian Agama (Kemenag) memproses pernikahan bagi seorang calon pengantin yang belum memenuhi usia kawin, namun mesti dilangsungkan pernikahannya karena alasan tertentu. Maka mewajibkan calon pasangan nikah, lebih dulu mendapatkan persetujuan pengadilan agama.
Sekadar mengulas, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang berlaku 15 Oktober 2019 sebagai beleid pemerintah hasil revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menegasi umur minimal pasangan kawin baik laki-laki dan perempuan adalah berumur 19 tahun.
Pasangan nikah baik kedua-duanya atau salah satunya yang belum memasuki usia kawin, namun akan dinikahkan secara resmi dan dicatat dalam peristiwa perkawinan negara, harus melalui mekanisme putusan pengadilan agama atas permohonan dispensasi kawin.
"Data dispensasi kawin yang diterima tahun 2022 sebanyak 140 perkara. Tahun 2023 diterima 149 perkara," jelas PA Arga Makmur Kelas IB melalui Panitera, Nora Addini kepada RU.
BACA JUGA:Penting! Berikut 5 Makna Sederhana yang Tersirat Dalam Pesta Pernikahan di Pedesaan
Dalam warta sebelumnya, periodisasi Januari-Agustus dispensasi kawin berjumlah 106 perkara. Dalam periodisasi yang sama di tahun sebelumnya, jumlahnya 94 perkara. Ada kenaikan 12 perkara," kata Humas PA Arga Makmur, Fatkul Mujib,SH.I,MH di kantornya, Rabu, 20 September 2023, sekitar Pukul 13.30 WIB.
Hakim yang relatif masih berusia muda, kelahiran Juli 1987 itu dalam paparan komparatifnya, juga menjelaskan statistik umum beberapa perkara gugatan lainnya.
Semisal, perkara perceraian. Membaca data resmi, cerai gugat masih menjadi pemuncak perkara gugatan yang bersifat perdata. Cerai gugat, merupakan perkara percerai yang disampaikan oleh seorang istri.
Kebalikannya: cerai talak atau cerai yang disampaikan seorang suami, dikomparasikan dengan periodisasi yang sama tahun sebelumnya, juga menempati tangga kedua, setelah cerai gugat. Dapat dibilang, istri cenderung lebih sering menggugat cerai suaminya.
BACA JUGA:Penting! Berikut 5 Makna Sederhana yang Tersirat Dalam Pesta Pernikahan di Pedesaan