Tiba di Bengkulu, Rohidin Mersyah CS Ditahan Terpisah
Mantan Gubernur Rohidin Mersyah saat tiba di Lapas Kelas IIA Bentiring-Radar Utara / Doni Aftarizal-
BENGKULU RU - Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, mantan Sekda Provinsi, Isnan Fajri, dan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca, Senin 14 April 2025 tiba di Bengkulu.
Setiba di Bengkulu, ketiga tersangka (tsk) yang menjadi tahanan Jaksa Penutut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan dikawal secara ketat, ditahan di tempat yang terpisah.
Dimana tsk Rohidin Mersyah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Kota Bengkulu, sedangkan tsk Isnan dan Anca ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bentiring.
Sebagaimana diketahui, ketiga tsk tiba di Bandara Fatmawati Bengkulu sekitar pukul 14.40 WIB, dengan menggunakan pesawat dari Jakarta.
BACA JUGA:KPK Terima 15.516 Pelaporan Gratifikasi dengan Nilai Rp88,39 Miliar selama 2020-2024
BACA JUGA:Paska Operasi KPK di Bengkulu, Guru PTT dan GTT SMA/K Cemas, Gaji Tertunda?
Kemudian ketiganya langsung diangkut menggunakan mobil tahanan kejaksaan, menunju masing-masing tempat penahanan. Terlihat para tsk tersebut, mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.
Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David P. Duarsa mengatakan, pihaknya hanya bertugas mengawal proses pelimpahan tahanan. Dimana untuk para tsk dibagi dua tempat penahanan.
"Rohidin Mersyah di Rutan Malabero, sedangkan Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca di Lapas Bentiring. Detail perkara sepenuhnya berada di bawah kewenangan KPK," singkat David.
Sekedar mengulas, dugaan kasus yang menjerat ketiga tsk ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, jelang masa tenang Pilkada Serentak 2024.
BACA JUGA:KPK Perpanjang Masa Penanahan 3 Tsk Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan
BACA JUGA:KPK RI Ingatkan Pejabat Pemprov Bengkulu untuk Kooperatif
Berkas perkara ketiganya telah dinyatakan lengkap (P21) pada 21 Maret 2025, yang menandai selesainya tahap penyidikan dan siap dilimpahkan ke pengadilan.
Meski belum ada pernyataan resmi dari KPK mengenai detail dakwaan, kasus ini terkait dugaan suap dan gratifikasi untuk menghadapi Pilkada Serentak 2025. (tux)
