Ratusan Anak Di Bawah Umur Menikah

Humas Pengadilan Agama Kelas IB Arga Makmur, Fatkul Mujib, SH, MH-Radar Utara/Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pernikahan di bawah umur, sepanjang tahun 2024 di daerah, masih relatif tinggi. Meski, ketika dibandingkan dengan tahun 2023, jumlahnya lebih rendah. Meski begitu, permasalahan sosial ini kian memprihatinkan.
Tahun 2024 lalu, calon pasangan nikah atau salah satunya yang belum genap berusia 19 tahun, namun hendak dinikahkan jumlah permohonannya mencapai 149 perkara.
Secara digit, jumlah perkara Dispensasi Kawin atau ijin nikah dari Pengadilan Agama (PA) angka perkaranya sama persis dengan tahun 2023.
Bedanya, PA tahun 2024 jauh lebih "berani" menolak permohonan dispensasi kawin yang memungkinkan disalahgunakan oleh oknum pelaku asusila, alih-alih menghindari jerat pidana yang ancamannya berat, yakni 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Kemenag Catat 1.921 Peristiwa Nikah
BACA JUGA:Bukan Cuma Orang Ketiga, Ini Pemicu Cerai 693 Pasangan Nikah Tahun 2024
Dengan jumlah permohonan 149 perkara, tahun 2024 hakim PA "hanya" mengabulkan 142 perkara saja. Kalau tahun 2023 lalu, perkara yang mendapatkan izin pengadilan agama sebanyak 146 perkara.
Pada tahun 2024 juga diketahui, 1 perkara permohonan dispensasi kawin yang dicabut, 3 perkara ditolak pengadilan, 1 perkara tidak diterima dan 2 perkara gugur.
Untuk 2023, statistik menunjukkan terdapat 2 permohonan dispensasi kawin yang dicabut dan 1 perkara yang tidak diterima pengadilan. Pada tahun tersebut, tidak ada permohonan dispensasi kawin yang ditolak.
Humas PA Arga Makmur, Fatkul Mujib, SH, MH, ketika dikonfirmasi koran RU dan radarutara.bacakoran.co, menyampaikan penyelenggaraan fungsi PA di sektor dispensasi kawin layaknya perkara lain yang menjadi domain PA, merujuk pada regulasi yang berlaku.
BACA JUGA:Kemenag Pastikan Stok Buku Nikah Untuk Masyarakat Mukomuko Aman
BACA JUGA:Elmisil, Diserahkan di Momen Pernikahan
Dia mengatakan, baik perkara yang diterima kemudian dikabulkan, dicabut, ditolak, tidak diterima, gugur atau dicoret, dilakukan berdasarkan parameter regulasi dan hukum acara.
"Begitu juga ketika mengabulkan permohonan dispensasi kawin, seorang hakim sudah memiliki parameter sesuai regulasi serta menggunakan keyakinannya yang menitikberatkan pada sisi mudharat atau manfaat terhadap para pihak," ungkap Fatkul Mujib Jumat, 24 Januari 2025, di ruang Media Center Kantor PA Kelas IB Arga Makmur.