Tunggu Regulasi, Minta Tunda Penyaluran Anggaran Ketahanan Pangan 20 Persen Dana Desa

Tunggu Regulasi, Minta Tunda Penyaluran Anggaran Ketahanan Pangan 20 Persen Dana Desa-sumber : BPS-

KETRINA, RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) belum lama ini dikabarkan meminta seluruh desa di Bengkulu Utara untuk menunda penyaluran anggaran 20 persen Dana Desa (DD) yang dialokasikan untuk program ketahanan pangan. 

Kebijakan ini diambil sambil menunggu terbitnya regulasi baru terkait program tersebut dari pemerintah pusat.

Pada perintah, itu DPMD Bengkulu Utara juga menegaskan bagi desa yang telah terlanjur menyalurkan anggaran ketahanan pangan sebesar 20 persen dari DD tahap I TA 2025 untuk mengembalikan sementara kas desa. 

Langkah ini diambil untuk menghindari potensi permasalahan administrasi dan ketidaksesuaian dengan regulasi yang akan datang.

BACA JUGA:4 Desa Ulok Kupai Tunda Realisasi Program Ketahanan Pangan, Ini Kendalanya

BACA JUGA:Polsek Panen Raya Jagung di Desa Karang Tengah, Bukti Dukungan Ketahanan Pangan

Camat Napal Putih, Bambang Abdul Mutalib, M.Pd, instruksi tersebut. Beliau menjelaskan bahwa penundaan ini bersifat sementara.

Bertujuan untuk memastikan program ketahanan pangan di tingkat desa dapat berjalan sesuai dengan pedoman dan aturan yang berlaku secara nasional.

"Kami meminta agar penyaluran ditunda dan bagi yang sudah terlanjur agar dana tersebut dikembalikan ke kas desa untuk sementara waktu," ujar Camat.

Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa pemerintah pusat sedang melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap regulasi terkait program ketahanan pangan yang bersumber dari DD. 

Ini dilakukan untuk memastikan program tersebut lebih efektif, tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan riil di tingkat desa.

BACA JUGA:Realisasikan DD Tahap I Desa Air Muring, BLT Tersalurkan, Lantik Parades Baru dan Pelatihan Ketahanan Pangan

BACA JUGA:Terima Transfer DD Tahap I, Desa Diminta Eksekusi Program Ketahanan Pangan

"Kami mengimbau kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa untuk bersabar dan memahami situasi ini. Begitu regulasi baru diterbitkan oleh pemerintah pusat, kami akan segera mensosialisasikannya kepada seluruh desa agar penyaluran anggaran ketahanan pangan dapat segera dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan