Mau Nikah, Calon Pengantin Harus Tau! Ini Syarat dan Biaya Pernikahan di Kantor Urusan Agama Tahun 2024
Mau Nikah, Calon Pengantin Harus Tau! Ini Syarat dan Biaya Pernikahan di Kantor Urusan Agama Tahun 2024 -Net-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pernikahan merupakan salah satu momen terpenting dalam hidup setiap orang.
Sebelum melangkah ke pelaminan, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan terlebih dahulu.
Terutama proses pernikahan itu sendiri.
Bagi pasangan yang ingin menikah secara agama, menikah di Kantor Urusan Agama atau KUA menjadi pilihan yang paling banyak dipilih.
BACA JUGA:Mau Kulit Wajah Menjadi Cerah Permanen! Lakukan dan Gunakan 3 Bahan Alami Berikut Ini...
BACA JUGA:Pengalaman Pribadi : Bebas Bau Mulut, Makan Petai dengan Kulit
Namun sebelum menyelenggarakan pernikahan di KUA, harus mengetahui beberapa hal penting dan mempersiapkannya.
Agar proses pernikahan berjalan lancar dan memenuhi harapan.
Pada artikel kali ini, kami membahas tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Agar bisa menyelenggarakan pernikahan di KUA dengan mudah dan tanpa kendala.
BACA JUGA:Hp Android Cepat Panas dan Baterai Mudah Habis? Berikut 9 Cara Mengatasinya..
BACA JUGA:Budidaya Pisang, Sekali Tanam Bisa Panen Sepanjang Waktu
Pernikahan KUA tahun 2024 tidak dipungut biaya yakni mereka bebas selama diadakan di dalam dan di luar hari kerja.
Namun jika kedua mempelai ingin melakukan prosesi pernikahan di luar KUA dan di luar jam kerja, akan dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu.