Cegah Pernikahan Dini Giatkan Program Brus

Kepala Kantor Kemenang Kabupaten Mukomuko, H. Widodo, SH.I --

MUKOMUKO RU - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko terus menggiatkan sosialisasi program bimbingan remaja usia sekolah (Brus). Sosialisasi itu sebagai upaya pencegahan terjadinya pernikahan dini atau pernikahan anak di bawah umur di daerah ini. 

Kepala Kantor Kemenang Kabupaten Mukomuko, H. Widodo, SH.I ketika dikonfirmasi mengatakan. Untuk sosialisasi program Brus. Pihaknya fokus mendatangi sekolah menengah atas (SMA) sederajat. Menurut dia, pertimbangan ia mendatangi sekolah itu. Diharapkan setelah mereka tamat sekolah SMA tidak langsung menikah.

"Kami sangat berharap mereka menikah itu setelah semuanya matang. Dengan begitu, perceraian, kekerasan dalam rumah tangga dan lainnya dapat diantisipasi dengan baik," kata Widodo.

Program Brus yang terus digeliatkan jajaran Kemenag Mukomuko setiap tahunnya. Bukan hanya untuk mencegah terjadinya pernikahan dini di kalangan remaja. Namun juga untuk memberikan bimbingan kepada mereka tentang bagaimana membina keluarga yang baik, sehat, sejahtera dan yang lainnya. Dengan bimbingan itu, diharapkan Widodo, nantinya mereka akan lebih siap dan matang ketika akan merajut rumah tangga.

BACA JUGA:Hujan Mulai Turun, Warga Diminta Bersihkan Saluran Air dan Waspada

"Itu yang sangat kita harapkan. Karena pernikahan bukan untuk hal main-main. Pernikahan itu sangat sakral dan nantinya akan dipertanggung jawabkan. Itu sebabnya, sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan. Dari awal mereka harus diberi pemahaman tentang pentingnya kesehatan reproduksi, dan kesiapan mental sebelum memulai ikatan pernikahan," ujarnya.

Selain Brus, ada juga kegiatan bimbingan remaja usia nikah yang ditujukan bagi remaja berusia 19 tahun ke atas, tapi belum daftar ke KUA. Kegiatan ini dilaksanakan sifatnya umum dengan peserta dari kalangan remaja baik yang masih kuliah maupun yang tidak. Tidak hanya itu, juga ada kegiatan lain berupa bimbingan pra nikah bagi calon pengantin (Bimwin).

"Kegiatan ini ditujukan bagi mereka yang berusia 19 tahun ke atas yang hendak menikah dan telah daftar ke KUA," pungkasnya. (rel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan