RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Peluang penyegaran organisasi besar-besaran, usai Pilkada baru memungkinkan dilakukan kepala daerah terpilih lepas bulan Mei 2025.
Pasalnya, 6 bulan sebelum Pilkada serentak 2024 sampai dengan 6 bulan setelah Pilkada yang bakal dihelat 27 November 2024, pelantikan pejabat wajib mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu.
Sekadar mengulas, Seperti diketahui, mutasi pejabat di lingkungan daerah, terhitung sejak 21 April 2024, wajib mendapatkan ijin tertulis dari Menteri Dalam Negari atau Mendagri.
Regulasi tersebut, berdasarkan Surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tentang Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian.
BACA JUGA:Jelang Pemberlakuan UU ASN yang Baru, Mutasi Lintas Lembaga hingga Pola Pemecatan Lebih Cepat
Surat Mendagri Tito Karnavian itu, diteken 29 Maret 2024 lalu yang ditujukan kepada gubernur, walikota dan bupati di seluruh Indonesia.
Sekda Bengkulu Utara, H Fitriansyah, tak menampik soal regulasi tersebut. Karenanya, dalam proses pengisian jabatan kosong di daerahnya yakni jabatan Kadis PUPR dan Kadis Kesehatan, lebih dulu pihaknya meminta ijin kepada Mendagri, yang kemudian berlanjut ke lelang jabatan yang kini tengah bergulir tahapannya.
Diketahui, per 1 Juni 2024 lalu, Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR, Buyung Ahari, harus pensiun dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN. Umurnya juga sudah 60 tahun.
Sudah lebih dulu kosong, Kadis Kesehatan juga turut menjadi obyek lelang jabatan yang dimulai prosesnya oleh Pemda Bengkulu Utara pada 20 Mei lalu.
BACA JUGA:24 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Bengkulu Dimutasi
BACA JUGA:MUTASI Pemda BU, 3 Eselon Digeser, 1 Kursi Kadis Kosong, Camat Napal Putih Diganti
Dua kursi kadis yakni PUPR dan Kesehatan yang dilelang oleh Pemda Bengkulu Utara ini, dijadwalkan Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN, akan menerbitkan rekomendasi hasil akhir seleksi pada 2 hingga 12 Juli nanti.
Sesuai regulasi, hasilnya tidak langsung diserahkan ke daerah. Pasalnya, jelang pilkada hingga 6 bulan pasca pelantikan kepala daerah terpilih, pelantikan pejabat wajib mendapatkan ijin tertulis dari Menteri Dalam Negeri atau Mendagri.
Maka, rekomendasi hasil akhir atas serangkaian tes seperti selkom manajerial, tes kompetensi bidang, akan diserahkan lebih dulu ke Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.