Keduanya adalah Drs Fahrudin yang kini masih menjabat Kepala Dispendik Bengkulu Utara serta Samsul Ma'arif, SKM, M.Kes yang kini menempati jabatan Eselon 1 Setkab Bengkulu Utara yang mengurusi bidang pemerintahan.
"Prosesnya masih sama, karena secara waktu masih dalam lingkup direktif pemerintah pusat melalui surat Mendagri," ujarnya.
Untuk diketahui, direktif yang diteken Tito Karnavian mantan Kapolri itu, berlaku persisnya 29 Maret 2024. Pelantikan pejabat sejak tanggal tersebut, wajib mendapatkan ijin tertulis dari Mendagri.
BACA JUGA:Jelang Pemberlakuan UU ASN yang Baru, Mutasi Lintas Lembaga hingga Pola Pemecatan Lebih Cepat
Disinggung soal kabar mutasi besar-besaran? birokrat lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri atau STPDN ini, mengatakan jawaban diplomatisnya.
"Mutasi dan rotasi, merupakan bagian dari penyegaran organisasi. Mekanismenya juga sudah diatur secara detil oleh regulasi. Kapan diperlukannya pun, sudah ditegasi pula dalam aturan. Tinggal lagi praktiknya, harus patuh aturan dan azas," terangnya memungkas.
Jika mencermati direktif pusat, maka kepala daerah terpilih baru akan dapat melakukan pelantikan alih-alih dalih penyegaran organisasi dengan tanpa lebih dulu mendapatkan ijin Mendagri, adalah lepas bulan Mei 2025. Sebagai kick off berakhirnya, aturan larangan pelantikan pejabat 6 bulan setelah pemilihan. (*)