Jelang Pemberlakuan UU ASN yang Baru, Mutasi Lintas Lembaga hingga Pola Pemecatan Lebih Cepat

Jelang Pemberlakuan UU ASN yang Baru, Mutasi Lintas Lembaga hingga Pola Pemecatan Lebih Cepat-Net-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau ASN yang baru, memungkinkan Presiden atau menteri yang ditunjuk untuk memberikan penugasan seorang ASN. 

Penugasan itu, salah satunya baik antar, bahkan keluar instansi pemerintah, seperti eksekutif, legislatif dan yudikatif. 

Penugasan alih-alih sebagai pengembangan talenta ini, dapat dilakukan secara nasional. Pemerintah juga tengah menggarap ragam aturan turunannya. 

Lantas, kapan beleid atas revisi UU Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang ASN ini berlaku? kalau membaca beberapa pasal yang ada, paling lama April tahun 2024 mendatang. 

BACA JUGA:Muhasabah Diri Atas Salah Kaprah di Momentum Idul Fitri

BACA JUGA:Banyak Yang Belum Tau! Berikut 9 khasiat dan Manfaat Dari Bunga Pepaya

Hal ini seperti penegasan Pasal 68 yang menerangkan, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan.

Waktu enam bulan itu, terhitung sejak undang-undang ASN diundangkan. 

Untuk diketahui, UU ASN hasil revisi atau yang terbaru, telah diundangkan pada 31 Oktober 2023. 

Sementara itu, di Pasal 69 menerangkan, ketentuan manajemen ASN dalam Undang-Undang ini dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

BACA JUGA:Tak Lagi Anggarkan Untuk DDTS, Edwar: Tangani Drainase dan Jembatan di Pasar Ujung Kepahiang

BACA JUGA:Masyarakat Diajak Bersinergi Dukung Program Pembangunan

UU ASN anyar ini pun mengamanahkan di pasal 66, Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.  

Sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan