4. Dilepas untuk tanah kas Desa Pasar Sebelat 15 hektar
5. Dilepas untuk tanah kas Desa Talang Arah 15 hektar
BACA JUGA:Ombudsman Disebut Berperan Dalam Perbaikan Pelayanan Publik
BACA JUGA:Awal Tahun 2025 Ditargetkan Kawasan Wisata DDTS Terkelola
6. Dilepaskan untuk TNI AL 1,77 hektar
7. Dilepas untuk diajukan hak guna bangunan berupa terminal khusus 2,28 hektar
8. Dilepas untuk diajukan hak guna bangunan berupa pabrik pengolahan sawit 52,93 hektar
9. Dilepas untuk tempat pemakaman umum Desa Pasar Sebelat 1 hektar
BACA JUGA:Jelang Idul Adha, DKP Bengkulu Bagikan 3 Ton Ikan Bandeng
BACA JUGA:570 PPPK Teken Kontrak, 90 Lainnya Masih Tunggu NI
10. Dilepas untuk fasilitas umum (bidang G) 7,27 hektar
11. Dilepas untuk lahan masyarakat seluas 134,41 hektar
12. Dilepas untuk lahan masyarakat seluas 213,77 hektar
13. Dilepas untuk lahan masyarakat seluas 62,59 hektar
BACA JUGA:Jangan di Pandang Sebelah Mata! Ini sederet Manfaat Bagun Pagi Bagi Kesehatan Tubuh
BACA JUGA:Ada Tiga Cara Indonesia Bisa Lolos Piala Dunia 2026, Begini Skenarionya