BACA JUGA:Sadar Hukum, Pemdes Tanjung Raman Pelatihan & Penyuluhan Tertib Lalulintas
Ini dimaksudkan sebagai langkah dan upaya agar perlindungan, penggunaan dan pengendalian atas sumber daya yang ada pada sungai dan danau dapat dilakukan sebagaimana tujuannya.
Adapun jarak sempadan sungai bisa berbeda di setiap sungai tergantung dengan kedalaman sungai, keberadaan tanggul, posisi sungai serta pengaruh dari air laut.
Seperti halnya dijelaskan di atas, dalam proses pengajuan pembaharuan dan perpanjang hak guna usaha atau HGU dengan rencana penggunaan dan tujuan penggunaan untuk kebun kelapa sawit dan fasilitas pendukungnya.
PT Agricinal Sebelat pada 18 September 2020 lalu, telah mengajukan dan menyatakan melepas hak guna usaha atau HGU kepada negara.
BACA JUGA:Ombudsman Disebut Berperan Dalam Perbaikan Pelayanan Publik
BACA JUGA:Awal Tahun 2025 Ditargetkan Kawasan Wisata DDTS Terkelola
Adapun tanah yang dimohonkan itu merupakan HGU nomor 01/KS yang terletak di Desa Pasar Sebelat, Talang Arah, Suka Negara, Suka Medan dan Suka Merindu di Kecamatan Putri Hijau dan Marga Sakti Sebelat Kabupaten Bengkulu utara.
Luas total awal tanah ini adalah 8.902 hektar dengan peta bidang tanah nomor 19 tahun 2020 dengan luas total yang dilepaskan 1.804,69 hektar.
Adapun rincian tanah yang dilepas dan menjadi alasan PT Agricinal Sebelat melepaskan haknya meliputi:
1. Dilepas untuk tanah kas Desa Suka Negara 15 hektar
BACA JUGA:Sadar Hukum, Pemdes Tanjung Raman Pelatihan & Penyuluhan Tertib Lalulintas
2. Dilepas untuk tanah kas Desa Suka Merindu 15 hektar
3. Dilepas untuk tanah kas Desa Suka Medan 15 hektar