Penghijauan, Agricinal Masih Panen Sawit di Lahan DAS. Sempadan Senabah Rawan Konflik?

Jumat 14 Jun 2024 - 11:52 WIB
Reporter : Ependi
Editor : Ependi

Sementara itu, Camat Putri Hijau, Ahmadi, S.Pd ketika dihubungi melalui sambungan telpon selulernya, belum dapat memberikan keterangan lebih detai terkait konflik lahan DAS Senabah antara warga versus PT Agricinal Sebelat ini. 

Meski demikian, Ahmadi tak menyangkal, terjadi ketegangan antara kelompok warga Desa Pasar Sebelat yang melakukan aksi penghijauan di lahan DAS Senabah dengan pihak PT Agricinal Sebelat. 

Camatpun tak menyangkal, informasi terkait dengan kabar bahwa PT Agricinal Sebelat masih melakukan aktivitas berupa panen sawit di lahan DAS Senabah ini. 

BACA JUGA:Jangan di Pandang Sebelah Mata! Ini sederet Manfaat Bagun Pagi Bagi Kesehatan Tubuh

BACA JUGA:Ada Tiga Cara Indonesia Bisa Lolos Piala Dunia 2026, Begini Skenarionya

"Masih rapat dengan asisten, mas. Koordinasi dengan Pemda dan Tripika dulu, mas," demikian petikan pesan singkat whatshapp yang diterima redaksi radarutara.bacakoran.co dari Camat Putri Hijau, saat disodor tanya wartawan terkait kisruh lahan DAS Senabah dan aksi panen sawit di area DAS Sebabah oleh PT Agricinal Sebelat.  

 

Ini Rincian Lahan HGU yang Dilepas PT Agricinal Sebelat

Sebagaimana diberitakan radarutara.bacakoran.co sebelumnya, sempadan atau Daerah Aliran Sungai alias DAS Senabah yang saat ini tengah dilakukan penanaman pohon penghijauan oleh warga Desa Pasar Sebelat Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu. 

Memiliki luas mencapai hampir mendekati 200 hektar atau tepatnya 167, 71 hektar, berdasarkan pengajuan pernyataan pelepasan hak guna usaha kepada negara oleh managemen PT Agricinal Sebelat yang ditandatangani pada 18 September 2020 lalu. 

BACA JUGA:Muhammadiyah Serukan Pentingnya Kalender Hijriyah Global

BACA JUGA:Ini Standar Jumlah Langkah Setiap Hari, Agar Kesehatan Terjaga

Sebagaimana diketahui bersama bahwa sempadan sungai atau yang biasa dikenal dengan sebutan Daerah Aliran Sungan atau DAS di kalangan masyarakat. 

Merupakan tanah yang menjadi zona penyangga antara ekosistem perairan atau sungai dengan area daratan.

Area atau zona ini, pada umumnya merupakan dominasi tanaman atau tumbuhan dan atau lahan basah dimana tetumbuhan tersebut berupa rerumputan, semak ataupun pepohonan yang berada di sepanjang tepi kiri dan kanan sungai. 

Atau dengan kata lain, garis sempadan sungai adalah garis batas luar untuk pengamanan sungai yang menjadi batas adanya bangunan di tepi sungai dan ditetapkan sebagai perlindungan sungai.

Kategori :