BACA JUGA:Ombudsman Disebut Berperan Dalam Perbaikan Pelayanan Publik
BACA JUGA:Jelang Idul Adha, DKP Bengkulu Bagikan 3 Ton Ikan Bandeng
Diakui Zamari, pihaknya berharap pemerintah daerah dapat mempertegas soal teknis pengembalian lahan yang telah dilepaskan oleh perusahaan, terutama yang menyangkut dan bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
"Seperti misalnya lahan untuk masyarakat yang peruntukkannya, untuk permukiman warga Desa Pasar Sebelat. Sampai saat ini, belum ada pelimpahan atau penyerahan ke masyarakat atau ke desa," ujar Zamari.
Oleh karenanya, lanjut dia, kondisi ini cukup rawan menimbulkan gejolak karena muncul kecurigaan warga terhadap pemerintah desa, sementara pihak desa tak dapat berbuat banyak.
Lebih jauh, Zamari memastikan, pihaknya mendukung penuh langkah-langkah pemerintah dalam upaya mendorong terwujudnya kemajuan pembangunan dengan memanfaatkan aset eks HGU Agricinal yang telah dilepaskan ini.
BACA JUGA:Jangan di Pandang Sebelah Mata! Ini sederet Manfaat Bagun Pagi Bagi Kesehatan Tubuh
BACA JUGA:Ada Tiga Cara Indonesia Bisa Lolos Piala Dunia 2026, Begini Skenarionya
Dengan kondisi yang ada di lapangan, lanjut dia, koordinasi dan sinergisitas dengan melibatkan masyarakat dan desa, merupakan sebuah langkah yang sangat diharapkan.
"Pembangunan apapun bentuknya dari pemerintah, kami sangat mendukung dan harus kita dukung. Karena itulah, secara teknis, ketegas pemerintah daerah juga dibutuhkan agar kami bisa bersikap sehingga tidak menimbulkan gejolak di bawah," harapnya. (*)