14. Dilepas untuk lahan masyarakat seluas 13,14 hektar
15. Dilepas untuk lahan masyarakat seluas 882,86 hektar
16. Dilepas untuk lahan quari seluas 9,44 hektar
17. Dilepas untuk sempadan sungai Sebelat seluas 43,7605 hektar
BACA JUGA:Muhammadiyah Serukan Pentingnya Kalender Hijriyah Global
BACA JUGA:Ini Standar Jumlah Langkah Setiap Hari, Agar Kesehatan Terjaga
18. Dilepas untuk sempadan sungai Senabah seluas 79,08 hektar
19. Dilepas untuk sempadan sungai Senabah seluas 83,92 hektar
20. Dilepas untuk sempadan sungai Senabah seluas 4,71 hektar
21. Dilepas untuk sempadan sungai Sabai seluas 136,76 hektar
BACA JUGA:Sadar Hukum, Pemdes Tanjung Raman Pelatihan & Penyuluhan Tertib Lalulintas
Terpisah, Kepala Desa Pasar Sebelat Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara, Zamari, tak menampik terkait dengan pelepasan tanah atau lahan HGU dari PT Agricinal Sebelat ini yang sebagiannya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Meski demikian, Zamari mengaku, pelepasan tanah ini rawan menimbulkan gejolak di tengah masyarakat karena secara teknis di lapangan.
Masih ada lahan yang belum ada ketegasan dari pemerintah daerah, untuk mengembalikan atau menyerahkan kepada masyarakat ataupun desa.
"Beberapa lahan memang sudah jelas dan sudah dibuat batas seperti lahan milik pemerintah daerah itu," kata dia.