Penghijauan, Agricinal Masih Panen Sawit di Lahan DAS. Sempadan Senabah Rawan Konflik?

Jumat 14 Jun 2024 - 11:52 WIB
Reporter : Ependi
Editor : Ependi

14. Dilepas untuk lahan masyarakat seluas 13,14 hektar 

15. Dilepas untuk lahan masyarakat seluas 882,86 hektar

16. Dilepas untuk lahan quari seluas 9,44 hektar 

17. Dilepas untuk sempadan sungai Sebelat seluas 43,7605 hektar

BACA JUGA:Muhammadiyah Serukan Pentingnya Kalender Hijriyah Global

BACA JUGA:Ini Standar Jumlah Langkah Setiap Hari, Agar Kesehatan Terjaga

18. Dilepas untuk sempadan sungai Senabah seluas 79,08 hektar

19. Dilepas untuk sempadan sungai Senabah seluas 83,92 hektar 

20. Dilepas untuk sempadan sungai Senabah seluas 4,71 hektar 

21. Dilepas untuk sempadan sungai Sabai seluas 136,76 hektar

BACA JUGA:Anda Mengalami Gejala Sembelit! Tidak Perlu Langsung Beli Obat di Apotek? Ini 8 Cara Alami Untuk Melancarkanny

BACA JUGA:Sadar Hukum, Pemdes Tanjung Raman Pelatihan & Penyuluhan Tertib Lalulintas

Terpisah, Kepala Desa Pasar Sebelat Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara, Zamari, tak menampik terkait dengan pelepasan tanah atau lahan HGU dari PT Agricinal Sebelat ini yang sebagiannya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. 

Meski demikian, Zamari mengaku, pelepasan tanah ini rawan menimbulkan gejolak di tengah masyarakat karena secara teknis di lapangan.

Masih ada lahan yang belum ada ketegasan dari pemerintah daerah, untuk mengembalikan atau menyerahkan kepada masyarakat ataupun desa. 

"Beberapa lahan memang sudah jelas dan sudah dibuat batas seperti lahan milik pemerintah daerah itu," kata dia. 

Kategori :