Banner Dempo - kenedi

DAS Senabah Haram Untuk Digarap, Agricinal Wajib Gali Parit Pembatas

DAS Senabah Haram Untuk Digarap, Agricinal Wajib Gali Parit Pembatas-Radar Utara/Benny Siswanto -

KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah daerah Bengkulu Utara menyatakan bahwa wilayah sempadan yang merupakan zona penyangga antara ekosistem perairan dan daratan.

Area ini menjadi kewenangan penuh Balai Pengelola Daerah Aliran Sungai (BP DAS). 

Dengan demikian, masyarakat maupun perusahaan tidak diperkenankan atau diharamkan untuk mengelola wilayah sempadan khususnya area DAS yang ada di sekitar HGU PT Agricinal.

"Dalam rapat tadi, salah satu poin yang menjadi penegasan adalah soal DAS. 

BACA JUGA:Sinergisitas Menjaga Kamtibmas Jelang Pilkada, Kapolsek Kunjungi Koramil Ketahun

BACA JUGA:Hari Ini, Bupati Temukan PT Agricinal Dengan Desa Penyangga

Dimana area DAS itu merupakan kewenangan penuh pemerintah lewat peran BP DAS. 

Sehingga masyarakat maupun perusahaan, tidak diperbolehkan mengelola wilayah DAS. 

Khususnya wilayah DAS di areal HGU PT Agricinal yang belakangan, ini kerap memicu konflik antara perusahaan dan masyarakat," ujar Camat Putri Hijau, Ahmadi, ketikan dikonfirmasi oleh Radar Utara, usai mengikuti agenda rapat bersama jajaran terkait di Pemkab Bengkulu Utara pada Selasa, 16 Juli 2024.

Selainitu Camat juga mengatakan, mulai hari ini hingga tiga bulan ke depan. 

BACA JUGA:Tolong Pak! Jalan ke PAUD, SD dan SMP Gembung Raya Berlumpur

BACA JUGA:Lengkapi SPJ, Bulan Ini Dana Desa Tahap 2 Harus Terserap

Pemerintah memberi deadline kepada managemen PT Agricinal untuk segera membuat pembatas antara HGU dengan areal DAS. 

Pembuatan batas, ini dianggap penting agar batas antara HGU perusahaan dengan areal DAS menjadi terang dan tidak menimbulkan konflik dikemudian hari.

"Sejak hari ini sampai paling lama tiga bulan ke depan, PT Agricinal diminta untuk membuat pembatas berupa siring antara HGU dengan DAS. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan