570 PPPK Teken Kontrak, 90 Lainnya Masih Tunggu NI

PPPK Formasi 2023 saat menandatangani surat perjanjian kontrak kerja-Radar Utara / Doni Aftarizal-

BENGKULU RU - Sebanyak 570 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari formasi tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, mulai menandatangani perjanjian kontrak kerja.

Sementara 90 PPPK lagi mesti sedikit bersabar, lantaran hingga saat ini masih harus menunggu penertiban Nomor Induk (NI) dari Badan Kepegawaian Negera (BKN).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, MAP mengatakan, yang menandatangani kontrak kerja, yang NI-PPPKnya sudah terbit.

"Terdapat 570 PPPK yang sudah ada NI dari BKN. Makanya untuk saat ini secara bertahap 570 PPPK yang dimaksud, mulai melakukan penandatanganan kontrak kerja," ungkap Gunawan, Kamis 13 Juni 2024.

BACA JUGA:Sosmed Dinilai Wadah Yang Ampuh Pasarkan Parekraf

BACA JUGA:Puncak Haji, Jamaah Menuju Arafah

Menurut Gunawan, setelah penandatanganan kontrak kerja, tahapan selanjtnya barulah menuju penertiban Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Pemprov Bengkulu.

"Selanjutnya barulah PPPK guru dan tenaga kesehatan tersebut, kita lantik secara formal. PPPK ini nantinya kita lakukan pelantikan, karena mereka masuk dalam jabatan fungsional," kata Gunawan.

Disisi lain, Gunawan menjelaskan, kontrak kerja yang ditandatangani PPPK, memuat beberapa poin. Diantaranya masa kontrak selama 5 tahun dan setiap tahunnya dievaluasi.

"Poin lainnya, PPPK bersedia menjalankan tugas pokok sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Terkait jenis kontrak apakah paruh waktu atau penuh waktu, sementara ini kita masih berpedoman pada regulasi yang ada," terang Gunawan.

BACA JUGA:Tegas! Fraksi Golkar DPRD BU: Perda Adalah Instrumen atau Pedoman Pembangunan dan Kebijakan Daerah

BACA JUGA:Evaluasi Aset, DPRD BU Minta Pemkab Benahi Lapangan Alun-alun Rajo Malim Paduko

Disinggung soal 90 PPPK lainnya, Gunawan mengakui, untuk sementara ini masih berproses penerbitan NI. Karena NI untuk 90 PPPK ini sempat ada.

"Kendala yang dimaksud karena jabatan dan kualifikasi berbeda, sehingga langkah penyelesaiannya harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek)," ujar Gunawan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan