BENGKULU RU - PT. Associated Mission Aviation (AMA) diduga membayar gaji karyawannya, dengan besaran dibawah ketetapan atau standar Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2024.
Dugaan ini diungkapkan mantan karyawan perusahaan yang bergerak pada bidang industri penerbangan di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu tersebut, Intan Feli Siagian.
Menurut Intan, sebelumnya terdapat 19 karyawan PT. AMA yang melaporkan pembayaran gaji oleh perusahaan, yang besarannya dibawah ketetapan atau standar UMP Bengkulu tahun 2024.
"Adapun besaran gaji yang dibayarkan atau kami terima dari perusahaan hanya Rp 1,6 juta, sementara sama-sama kita ketahui jika UMP Bengkulu tahun ini sebesar Rp 2.507.079,24," ungkap Intan.
BACA JUGA:Dinas Perikanan Targetkan Produksi Ikan Laut 22.000 Ton
BACA JUGA:Alokasi Bantuan Parpol Ditahan 4 Bulan
Intan melanjutkan, bukan hanya persoalan gaji dibawah UMP yang dilaporkan, tetapi juga jam kerja dan fasilitas perusahaan.
"Dimana fasilitas yang dimaksud, dinilai tidak sesuai dengan standar operasional kerja di lapangan. Selain itu, juga dilaporkan terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) perusahaan," beber Intan.
Intan menambahkan, laporan tersebut disampaikan pihaknya sebanyak dua kali. Pertama langsung ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Republik Indonesia (RI).
"Kemudian kita juga melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Bengkulu. Hanya saja laporan kita itu, kesemuanya malah ditahan," sesal Intan.
BACA JUGA:Turunkan Angka Stunting di Mukomuko Harus Dikeroyok
BACA JUGA:Kajari Mukomuko Pindah, Tiga Perkara Penyidikan dan Empat Penyelidikan Dipastikan Lanjut
Sementara itu, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM menilai, dugaan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja.
"Apalagi dugaan terkait hak-hak para pekerja ini sudah pernah dilaporkan, baik ke Kemenaker RI dan Dinas Nakertras Provinsi Bengkulu," tegas Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Senin 03 Juni 2024.
Dalam kesempatan ini, Edwar mendesak agar Dinas Nakertrans Provinsi Bengkulu, dapat segera menindaklanjuti dugaan yang dilaporkan karyawan ataupun mantan karyawan PT. AMA tersebut.