"Mengingat dugaan yang dilaporkan tersebut, jika terbukti melanggar peraturan atau ketentuan yang berlaku. Seperti pembayaran gaji dibawah UMP, itu sudah jelas jika perusahaan melanggar dan harus ditindak," kata Edwar.
BACA JUGA:Kerja BAZNAS Bengkulu Utara : Kumpulkan Zakat Rp 625.3 Juta, Segini Penyalurannya
BACA JUGA:Dinas Perkim Segera Petakan dan Tangani Kawasan Kumuh di Mukomuko
Lebih lanjut Edwar menyampaikan, para karyawan ataupun mantan karyawan PT. AMA juga bisa memasukkan keluhannya tetkait persoalan ini, kepada pihaknya selaku Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu.
"Kita pastikan bakal menindaklanjutinya. Terlebih juga dikabarkan, gara-gara persoalan ini ada karyawan yang diduga malah diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan," tandas Edwar. (tux)