Kabar APBD Provinsi Bengkulu TA 2025 Dirubah Sepihak Kian Menguat
Edwar Samsi, S.Ip, MM-Radar Utara/Doni Aftarizal-
BENGKULU RU - Kabar kalau APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2025 telah dirubah secara sepihak, tampaknya kian menguat.
Terbukti dalam pembahasan awal hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap APBD tersebut, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diminta menyisir ulang anggaran yang sebelumnya telah disepakati pengalokasiannya.
Anggota Banggar DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH mengatakan, penyisiran ulang ini karena disinyalir ada perubahan sepihak pasca APBD TA 2025 disahkan, dan menandakan tidak sesuai dengan hasil pembahasan.
"Tentunya sejak Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), hingga APBD saat disahkan," ungkap Usin.
BACA JUGA:Evaluasi APBD 2025 Belum Turun, Realisasi Kegiatan Terancam
BACA JUGA:OPD Diminta Cekatan Realisasikan APBD TA 2025
Menurut Usin, sejak awal pihaknya sudah mengingatkan secara tegas, agar program yang dicoret atau diubah harus sepengetahuan DPRD.
"Karena apa pun program yang telah disahkan saat pembahasan bersama TAPD dan Banggar, itulah yang menjadi APBD. Jika ada perubahan, baik berupa penambahan atau penghapusan program, tanpa melibatkan DPRD, itu merupakan pelanggaran," tegas Usin.
Usin menjelaskan, berdasarkan regulasi yang ada, setiap perubahan dalam APBD harus dibahas dan diputuskan bersama DPRD. Pemerintah daerah tidak boleh bertindak sepihak.
"Kami pastikan bakal mengevaluasi apakah ada perubahan alokasi anggaran yang tidak sesuai dengan hasil pembahasan sebelumnya. Jika ditemukan, kami minta TAPD untuk menjelaskan dan menyisir ulang anggaran tersebut,” tambah Usin, Jum'at 10 Januari 2024.
BACA JUGA:Kabar APBD 2025 Dirubah Sepihak, Ini Tanggapan Banggar DPRD
BACA JUGA:Anggaran untuk Pilkades Belum Tercover di APBD Murni, Begini Kata Dewan
Ditambahkan Anggota Banggar lainnya, Edwar Samsi, S.Ip, MM, dari hasil evaluasi Kemendagri terhadap APBD Provinsi Bengkulu TA 2025, ditemukan beberapa kegiatan yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan awal.
“Sehingga dalam evaluasi itu, Kemendagri menegaskan kegiatan yang tidak sesuai dengan RKPD, KUA-PPAS, dan APBD tidak boleh dilaksanakan. Makanya kita minta TAPD juga menyisir kegiatan apa saja," tambah Edwar.