Siapkan Lahan Pengalihan Jalan Bandara Mukomuko
Ilustrasi : jalan nasional-Radar Utara- jalan nasional
MUKOMUKO RU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko telah mengusulkan anggaran untuk kegiatan pembebasan lahan Pengalihan bjalan bandara Mukomuko. Anggaran oengadaan lahan untuk jaln, diusulkan di APBD tahun 2024.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko, Adriansyah ST, MT mengatakan. Anggaran yang ia usulkan itu tidak lain untuk mengembangkan bandara di Mukomuko.
"Jadi untuk mengembangkan bandara Mukomuko, kita harus melakukan pemindahan jalan nasional yang berdekatan dengan bandara ke lokasi yang baru. Untuk proses pengadaan tanah yang akan digunakan untuk pemindahan jalan nasional, kita usulan di APBD tahun 2024," katanya.
Ia juga menjelaskan, pengadaan tanah tahun 2024 harus sesuai permintaan pemerintah pusat. Syaratnya yaitu lebar jalan nasional itu minimal 15 meter dan maksimal 20 meter. Sehingga kebutuhan tanah yang lebih luas untuk jalan nasional, yang memerlukan lebar minimal 15 meter, menjadi kunci dalam rencana ini. Saat ini, lahan yang ada hanya mencapai lebar maksimal 13 meter.
BACA JUGA:Rekrut Relawan Pemadam Kebakaran Desa
"Pengadaan tanah ini tidak hanya penting untuk pembangunan jalan tetapi juga akan berkontribusi pada pengembangan bandara," ujarnya.
Meski demikian, ia menyampaikan khusus anggaran pengadaan tanah belum ada kepastian tentang nilai jual objek pajak (NJOP) yang diketahui oleh bidang pengadaan tanah di Dinas Perumahan dan Permukiman. Pihaknya menjelaskan, jika nanti lahan untuk jalan nasional terbebaskan.
"Data dan arsip jalan akan diserahkan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR, yang akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk pengembangan bandara Mukomuko," pungkasnya. (rel)