Geger.! Kejari Mukomuko Bongkar Dugaan Pemotongan Dana Kegiatan OPD

Senin 06 May 2024 - 12:47 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pejabat di Kabupaten Mukomuko harus siap mental.

Tidak lama lagi, mereka akan dipanggil dan diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko.

Pemeriksaan tersebut untuk membongkar dugaan pemotongan dana kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko.

Yang dikelola masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), untuk tahun anggaran 2023-2024. 

BACA JUGA: Kabarnya, SK PPPK Akan Dibagikan Selasa Besok

BACA JUGA:Kuota Pupuk Subsidi Untuk Mukomuko 1.650 Ton

Seperti ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin pagi, 06 Mei 2024.

Untuk membongkar dugaan pemotongan anggaran kegiatan yang kabarnya mencapai 20 persen itu.

Maka Kejari Mukomuko menerbitkan surat perintah dimulainya penyelidikan (Sprindik). 

"Kita keluarkan sprindik terhadap perkara dugaan pemotongan anggaran kegiatan yang bersumber dari APBD. Berdasarkan laporan yang kami terima dari lembaga swadaya masyarakat. Pemotongan anggaran itu kabarnya mencapai 20 persen," tegas Kajari. 

BACA JUGA:5 Merk Produk UMKM Ini Didaftarkan Ke Kemenkumham Indonesia

BACA JUGA: Pemkab Mukomuko Segera Tunjuk 37 Penjabat Kepala Desa

Untuk memastikan benar dan tidaknya informasi tersebut.

Tentu, penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko akan memanggil dan meminta keterangan dari para pihak.

Baik itu pejabat yang berwenang dan pihak terkait lainnya.

Kategori :