5 Merk Produk UMKM Ini Didaftarkan Ke Kemenkumham Indonesia
5 Merk Produk UMKM Ini Didaftarkan Ke Kemenkumham Indonesia-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM).
Telah mendaftarkan lima produk milik pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Agar merek lima produk UMKM tersebut tidak diklaim oleh pihak lain.
Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, MAP ketika dikonfirmasi mengatakan.
BACA JUGA:Bank Indonesia Dibujuk Untuk Kembangkan UMKM di Mukomuko
BACA JUGA:Sentralistik Tata Kelola CSR, Belum Rambah Pelaku UMKM
Sebanyak lima produk yang sudah didaftarkan di Kemenkumham itu diantaranya, rendang lokan, rendang jantung pisang, kue kerambi, kue kari, dan kue tart.
"Dari lima merek atau prodak yang dihasilkan pelaku UMKM yang kita daftarkan. Satu produk lisensinya sudah keluar dan empat produk lainnya masih dalam proses di Kemenkumham.
Tujuan kita mendaftarkan itu agar nantinya prodak tersebut tidak ada yang mengklaim. Sebab sudah banyak kejadian prodak orang diklaim orang lain dan didaftarkan di Kemenkumham. Karena yang punya prodak lambat mendaftarkan ke Kemenkumham," katanya.
Untuk itu, Nurdiana kembali mengingatkan agar pelaku UMKM segera mendaftarkan produknya dengan segera.
BACA JUGA: SMESCO Gelar Pelatihan Digital Marketing Eksklusif bagi UMKM Unggulan
BACA JUGA:Sudah Ikut Pelatihan UMKM Akan Dibantu Peralatan Usaha
Jangan sampai produk yang sudah booming dengan promosi yang mengeluarkan biaya mahal, di klaim oleh pihak lain.
Tentu hal ini sangat merugikan pelaku UMKM.