Tagih Utang Pajak, BKD Minta Bantu Kejari Mukomuko

Kantor BKD Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi-
MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Hingga sekarang ini masih ada sebanyak 10 perusahaan barang dan jasa tertentu yang belum membayar pajak ke daerah.
Termasuk perusahaan pengolahan minyak mentah kelapa sawit yang menggunakan listrik non-PLN, pajak reklame perusahaan, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Untuk menagih utang pajak di perusahaan itu, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko akan meminta bantuan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko.
Bahkan BKD Mukomuko, akan menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Mukomuko terkait perusahaan-perusahaan yang menunggak pajak tahun 2024.
BACA JUGA:BKD Gandeng Jaksa Nagih Utang Pajak
BACA JUGA:Tahun Ini, Target Pajak Daerah Mukomuko Naik Menjadi Rp28 Miliar
Kepala BKD Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH, melalui Kabid Pendapatan I, Novtri Syahyadi, S.STP mengatakan. Untuk SKK sudah diterbitkan dan selanjutnya akan disampaikan kepada Kejari Mukomuko.
SKK yang disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Mukomuko ini bertujuan untuk melakukan penagihan pajak kepada perusahaan yang tercatat sebagai wajib pajak di daerah ini. Namun hingga sekarang, mereka masih belum membayar pajak.
"SKK tahap pertama ditujukan kepada 10 perusahaan barang dan jasa tertentu yang belum membayar pajak, termasuk perusahaan pengolahan minyak mentah yang ada di daerah ini," katanya.
Terkait pajak yang belum dibayarkan oleh perusahaan-perusahaan ini, ia tidak mengetahui jumlah pasti pajak yang belum dibayarkan. Sebab perusahaan-perusahaan tersebut tak pernah melaporkan kewajibannya.
BACA JUGA:30 Desember 2024, Deadline Pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah
BACA JUGA:BKD Mukomuko Maksimalkan Potensi Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah
Seperti pemakaian listrik non-PLN, dan mereka juga tidak melaporkan transaksi usahanya. Sebelumnya BKD Mukomuko telah berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan tersebut serta melakukan komunikasi, baik secara lisan maupun tertulis.
"Namun, perusahaan-perusahaan tersebut tetap tidak melaporkan transaksi mereka. Meskipun sudah kita minta," ujarnya.