Kejari Bongkar Dugaan Korupsi Dana Makan Minum di Sekretariat Pemkab Mukomuko

Kejari Bongkar Dugaan Korupsi Dana Makan Minum di Sekretariat Pemkab Mukomuko-zonasultra.id-

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko telah mencium aroma dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum di Sekretaris Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko tahun 2023 sebesar Rp30 miliar. 

Bahkan penyidik juga telah menetapkan perkara itu pada status penyelidikan (Lid). 

Penyidik juga telah menjadwalkan akan segera memanggil para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH ketika dikonfirmasi Rabu, 27 Maret 2024 menegaskan. 

BACA JUGA: Perkara BUMDes Berangan Mulya Berpotensi Naik ke Penyidikan

BACA JUGA:Perkara BUMDes Berangan Mulya, Sekda Mukomuko Terancam Di Kerangkeng Jaksa

Jika tidak ada halangan, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang terkait di Sekretatiat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mukomuko.

"InsyaAllah, minggu depan kami akan memanggil saksi untuk dimintai keteranganya. Saksi pertama yang akan kita panggil yaitu Bendahara di Sekretariat Pemkab Mukomuko," tegas Kajari.

Kejari Mukomuko menangani perkara dana makan minum di Sekretariat Pemkab Mukomuko tahun 2023 sebesar Rp30 miliar lebih. Karena adanya indikasi banyaknya penyimpangan, dan tidak sesuai dengan peruntukan. 

Selain itu, adanya beberapa dugaan markup, dugaan fiktif dan yang lainnya. 

BACA JUGA:Awal Maret, Kejari Bakal Tetapkan Tersangka Korupsi RSUD Mukomuko

BACA JUGA:Kado Harkodia 2023, Kejari Mukomuko Selamatkan Uang Negara Rp1,2 Miliar

Penyidik Kejari Mukomuko sebelumnya juga sudah meminta keterangan dari beberapa orang untuk pengumpulan data dan bahan keterangan. 

Makanya perkara itu, tegas Kajari, akan didalami dengan memanggil para pihak di Setdakab Mukomuko.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan