BENGKULU.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Mediasi sengketa batas wilayah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) dan Lebong, yang difasilitasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu terpaksa kembali diagendakan.
Ini setelah dalam mediasi yang merupakan tindak lanjut dari putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK), yang berlangsung Kamis, 04 April 2024 dengan menghadirkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) BU dan Lebong tidak menemukan kesepakatan.
Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah mengatakan, atas dasar putusan sela MK tersebut, pihaknya mengundang Bupati BU dan Lebong untuk melakukan mediasi.
"Mediasi yang kita lakukan, terkait sengketa batas antara Kabupaten BU dan Lebong. Posisi saya selaku Gubernur, sesuai amar putusan sela MK harus melakukan mediasi sengketa batas wilayah kedua kabupaten itu," ungkap Rohidin.
BACA JUGA: Hadir di Bengkulu, Kelas Pintar Gelar TO Akbar Persiapan SNBT 2024
BACA JUGA:Serahkan Alat Produksi, Sujono: Angkat Potensi Ekonomi Masyarakat
Menurut Rohidin, dalam mediasi ini pihaknya berharap dan lebih menekankan, agar kedua kabupaten dapat menyikapi secara mandiri langkah penyelesaiannya.
"Hanya saja mediasi tidak bisa kita lanjutkan, karena Pemkab Lebong meminta dalam mediasi dapat mendatangkan kuasa hukumnya. Sementara untuk hari ini, kuasa hukum tidak bisa karena sedang mengikuti sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) di MK," kata Rohidin.
Sehingga, lanjut Rohidin, mediasi hari ini tidak bisa dilanjutkan, dan bakal kembali diagendakan. Dalam artian kedua belah pihak yang bersengketa, bakal kembali dipertemukan.
"Pada prinsipnya kita kembali mempertemukan kedua kabupaten yang tengah bersengketa terkait tata batas wilayah. Dalam pertemuan itu, kita berharap solusi datang dari kedua kabupaten," harap Rohidin.
BACA JUGA:Alih Fungsi Cagar Budaya, Edwar: Harus Dibuktikan Kebenarannya
BACA JUGA:Penyedia Jasa Bertanggungjawab Pada Pelabuhan di Enggano
Sementara, Bupati Lebong, Kopli Ansori menyampaikan, terkait sengketa batas wilayah ini, Pemkab Lebong menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum, yakni Yusril Ihza Mahendra.
"Hanya saja pada mediasi hari ini, Beliau (Yusril, red) tidak bisa hadir. Dalam kesempatan tadi, surat dari kuasa hukum kita sampaikan kepada Pak Gubernur Rohidin, yang intinya agar mediasi dapat ditunda," beber Kopli.
Dibagian lain, Bupati BU, Mi'an menyampaikan, Pemkab BU menyambut baik pro aktifnya Pak Gubernur, dalam menyikapi keputusan sela MK terkait permasalahan batas Lebong dan BU dengan memfasilitasi mediasi.