Banner Dempo - kenedi

Gubernur Bengkulu Diminta Mediasi BU dan Lebong

Tapal Batas Bengkulu Utara - Lebong-Radar Utara/Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, diminta untuk memediasi seteru tapal batas atau tabat antara Pemda Lebong dan Pemda Bengkulu Utara. 

Perintah itu tertuang dalam putusan sela yang dibacakan majelis konstitusi atas perkara uji materi yang diajukan Pemda Lebong dalam perkara Nomor : 71/PUU-XXI/2023. 

Mahkamah Konstitusi atau MK, telah membacakan putusan selanya, sebelum mengagendakan putusan final yang direncanakan bakal dilakukan 3 bulan kedepan. 

Sikap mahkamah itu diputuskan oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota. 

BACA JUGA:10 Fakta Gempa Bawean 6,5 SR dan 5 Patahan Aktif di Provinsi Bengkulu

BACA JUGA: Disaksikan Tripika, Desa Sumber Rejo Titik Nol & Bagikan BLT DD TA 2024

Sebelum menjatuhkan Putusan Akhir: 

1. Memerintahkan kepada Gubernur Provinsi Bengkulu untuk memfasilitasi penyelesaian mediasi antara Pemerintah Kabupaten Lebong dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dalam upaya penyelesaian sengketa batas wilayah dan cakupan wilayah Kabupaten Bengkulu Utara di bawah supervisi Kementerian Dalam Negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak putusan ini diucapkan; 

2. Memerintahkan kepada Gubernur Provinsi Bengkulu untuk melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil mediasi antara Pemerintah Kabupaten Lebong dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara tersebut dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak mediasi selesai dilakukan. 

3. Memerintahkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan supervisi dalam pelaksanaan mediasi dan melaporkan kepada Mahkamah hasil supervisi yang dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak mediasi selesai dilakukan.

BACA JUGA:Pemda Bengkulu Utara Usulkan Anggaran 320 Miliar ke Pusat

BACA JUGA: Maman Suherman Pamit, Camat Soini, SE Ucapkan Terimakasih. Begini Suasana Sertijab Kemarin...

Sekda BU, H Fitriansyah, S.STP, MM, membenarkan adanya putusan sela tersebut. Sekda yang hadir di persidangan secara daring itu, menyampaikan kapasitas Pemda BU lebih kepada pasif dalam persoalan ini.

"Karena posisi kita sebagai pihak terkait," ungkapnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan