RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Usai lebaran, dugaan korupsi penyertaan modal ke BUMDes, yang disidik Kejari Bengkulu Utara dengan lokus Desa Kali Kecamatan Arma Jaya, Bengkulu Utara bakal melanjut ke penetapan tersangka.
Estimasi itu, dilihat dari laju penyidikan kali kedua BUMDes di daerah ini, tinggal menunggu hasil audit kerugian negara saja.
Jaksa juga masih menggunakan auditor internalnya dari Kejaksaan Tinggi atau Kejati Bengkulu.
Persis, seperti penyidikan kasus eks PNPM di Kecamatan Air Napal yang tinggal menuju pelimpahan Tahap 2 dari penyidik pidsus kepada penyidik penuntut.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Memperkuat Sinergi dalam Bidang Pertambangan
BACA JUGA:Soal Dana Rp30 Miliar, Giliran Kabag di Setdakab Mukomuko Bakal Diperiksa Jaksa
Kajari BU, Pradhana P Setyarjo, SE, SH, MH melalui Humas yang juga Kasi Intel, Ekke Widoto Khahar, SH, MH, bilang, penetapan KN saat ini tengah dihitung oleh ahli dari Kejati Bengkulu.
"Usai hasil audit KN turun, kita akan menetapkan tersangkanya. Tentunya, setelah dilakukan gelar perkara terlebih dulu. Kemungkinan hasil auditnya turun usai lebaran," kata Ekke, memperkirakan.
Korps Adhyaksa itu, masih menunggu penegasan hasil audit kerugian negara atau KN yang timbul dalam obyek penyidikan yang dilaporkan, setelah seteru elit desa itu berujung penganuliran kades terpilih oleh Pemda Bengkulu Utara itu.
Jejak penyertaan modal Desa Gardu kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gardu Jaya, penyidikannya terus melaju.
BACA JUGA:Ingat! Jangan Sembarangan, Ini 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
BACA JUGA:Air Baus I Laksanakan 3 Kegiatan Sekaligus. Ini Targetnya...
Hari Senin, 22 Januari 2024 sekitar Pukul 10.00 WIB, penyidik kejaksaan melakukan penggeledahan. Aksi geledah itu, dilakukan di kantor desa setempat.
Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (BU), Arico Novi Saputra, SH, didampingi Kasi Intelijen, Ekke Widoto Khahar, SH, MH, memimpin penggeledahan di Kantor Desa Gardu Kecamatan Arma Jaya.
Perburuan dokumen, sejalan dengan status pengusutan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana BUMDesa Tahun 2017-2019 ditingkatkan ke penyidikan yang artinya, segera menjerat tersangka.