Korupsi Dana BUMDes, Kades, Direktur dan Bendahara Resmi Tahanan Jaksa

Terlihat tiga terdakwa dugaan korupsi yang kini resmi menjadi tahanan JPU Kejari Mukomuko-Radar Utara/Wahyudi -
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Polres Mukomuko, Polda Bengkulu telah melimpahkan berkas perkara berikut tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Dana (DD) dalam tata kelola dan penatausahaan pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Harapan Jaya Desa Sinar Laut tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko pada Selasa, 4 Februari 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Yusmanelly, SH, MH melalui Kasi Intelijen, K. Ario Utomo Hidayatullah, T.A, SH dan didampingi Kasi Pidsus, Gugi Dolansyah, SH ketika dikonfirnasi menegaskan.
Tiga orang tersangka yang dilimpahkan penyidik Polres Mukomuko ke JPU Kejari Mukomuko itu diantaranya berinisial, SG sebagai Direktur BUMDes Harapan Jaya Desa Sinar Laut, Kecamatan Pondok Suguh, FH selaku Bendahara, dan HS selaku Kades.
"Benar, kami telah menerima pelimpahan berkas perkara dan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana BUMDes yang ditangani Polres Mukomuko. Selanjutnya, ketiga tersangka yang sekarang sudah berstatus sebagai terdakwa akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu," tegas Kasi Intelijen Kejari Mukomuko, K. Ario Utomo Hidayatullah, T.A, SH.
BACA JUGA:Lokus Korupsi Meluas, Radar Inspektorat Perlu Digeber
BACA JUGA:Momen Hakordia, Kejari Mukomuko Sosialisasikan Pencegahan Korupsi Kepada Kades
Masih dijelaskan Kasi Intelijen, ketiga terdakwa tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana BUMDes Harapan Jaya hingga mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp160 juta.
Kerugian tersebut, dibeberkan Kasi Intelijen, bermula pada tahun 2016 hingga 2018.
Selama tiga tahun berturut-turut, BUMDes yang dikelola oleh para terdakwa itu mendapat kucuran dana desa sebesar Rp160 juta.
"Setelah mereka mendapatkan dana desa selama tiga tahun. Namun dalam tata pengelolaan anggaran BUMDes tidak ada pertanggungjawaban, dan penggunaan bukan untuk peruntukannya," jelasnya.
BACA JUGA:Pencegahan Korupsi Mendesak
BACA JUGA:Pilkada Langsung : Antara Demokrasi dan Persempit Lokus Korupsi
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh ketiga tersangka ini, yaitu menggunakan dana BUMDes untuk kepentingan sendiri, dan bukan untuk peruntukannya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, para terdakwa dijerat pasal 2,3,8 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 25 ayat 1 KUHP pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Untuk sekarang ini, para terdakwa kita titipkan di Rutan Polres Mukomuko," katanya.