Pencegahan Korupsi Mendesak
Pencegahan Korupsi Mendesak-Radar Utara/Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Transformasi modus operandi korupsi, subyek dan obyeknya kian saja meningkat. Praktik korup, tidak hanya kian mengkhawatirkan level pusat, tapi juga sudah kian meluas di sekitaran penyelenggaraan pemerintahan desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah merilis, penyalahgunaan kewenangan di desa rerata dilakukan sendiri oleh kepala desa.
Meski begitu, separuhnya, dibantu oleh perangkat desa. Lumrah saja, secara aturan kepala desa tidak dapat mencairkan dana desa oleh tanda tangannya sendiri. Perilaku buruk lainnya juga terendus. Dimana, bendahara hanya sebatas petugas stempel. Keuangan, bahkan uang dana desa dipegang sendiri oleh kepala desa.
Belakangan juga terungkap, praktik oligarki di lingkar rezim pemerintahan desa juga terjadi. Sempat terungkap, di Kabupaten Bengkulu Utara tepatnya di Desa Lubuk Tanjung Kecamatan Air Napal, dimana kepala desa didampingi oleh istrinya yang menjabat bendahara, berujung bui.
BACA JUGA:Pilkada Langsung : Antara Demokrasi dan Persempit Lokus Korupsi
BACA JUGA:Momen Hakordia, Kejari Mukomuko Sosialisasikan Pencegahan Korupsi Kepada Kades
Praktik serupa, beda aktor juga terjadi. Satreskrim via Unit Tipikor Polres Bengkulu Utara menggawangi ungkap kasus bancakan dana desa yang menyebabkan negara merugi hingga ratusan juta.
Bukan cuma praktik bancakan dana desa yang terjadi lewat program fiktif, mark up hingga proyek yang sengaja tak disudahi.
Dua tersangka yang dicokok polisi yakni Kades dan Sekdes, inisial SA dan GW tersebut, merupakan bapak dan anak.
Korps Bhayangkara pun mengungkap tabir telah terjadinya praktik gejala "monarki politik" di lingkungan desa saat di tanah air.
Korps Adhyaksa : Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, turut mengungkap pula kepak sayap aktor korupsi dana desa juga terus meluas. Tidak melulu kades, tapi sudah meluas hingga ke pengelola BUMDes lewat program penyertaan modal.
BACA JUGA:Tsk Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Bengkulu Ini, Diduga Rugikan Negara Rp373 juta
BACA JUGA:2 Tersangka Kasus Korupsi BUMDes Gardu Jaya, Melyan Sori: Peringatan Kades Lain
Inspektur Inspektorat Daerah, Nopri Anto Silaban, SE, M.Si, menjelaskan, Camat berdasarkan regulasi memayungi kewenangannya, berperan dalam melaksanakan pengendalian atas kinerja kepala desa dalam hal keuangan, aset desa termasuk masalah sosial yang terjadi di wilayah administratifnya.