Mendes PDT Laporkan Penyalahgunaan Dana Desa ke Bareskrim Polri

Mendes PDT Yandri Susanto dan Wamendes PDT Ahmad Riza Patria melaporkan penyalahgunaan Dana Desa ke KEpala Bareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada di Kantor Bareskrim Polri di Jakarta. -Wening/Kemendes PDT-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto bersama Wakil Mendes PDT, Ahmad Riza Patria, mendatangi kantor Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri untuk melaporkan penyalahgunaan penggunaan Dana Desa berdasarkan data yang diperoleh dari Pusat Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Kedatangan Mendes PDT ini terkait penguatan pengawasan Dana Desa yang merupakan tindak lanjut dari kerja sama dengan Polri yang ditandatangani dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum lama ini.

"Semester Satu tahun 2024, Januari hingga Juni ada oknum Kepala Desa yang menggunakan Dana Desa tidak sesuai dengan perundang-undangan dan Peraturan Menteri Desa. Diantaranya itu digunakan untuk judi online dan kepentingan pribadi lainnya," kata Mendes PDT dalam keterangannya terkait kedatangannya ke Bareskrim Polri, Jakarta, seperti dilansir pada Kamis (20/2/2025).

Kedatangan Mendes PDT dan jajaran disambut Kepala Bareskrim Komjen Pol Wahyu Widada bersama petinggi Bareskrim.

BACA JUGA: DPRD BU Dorong Pembangunan Desa Herlianto : Rp171 M Dana Desa di Bengkulu Utara Harus Maksimal!

BACA JUGA:Akankah Statistik Desa jadi Barometer Transfer Dana Desa?

Yandri menjelaskan, kedatangan dirinya bersama rombongan untuk memastikan agar ke depan, Dana Desa tidak boleh disalahgunakan untuk keperluan pribadi, tapi untuk masyarakat desa, sesuai dengam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto ke enam yaitu Membangun dari Desa dan Dari Bawah untuk Pemerataan Ekonomi dan Pemberantasan Kemiskinan.

"Olehnya, kami berharap data yang kami sampaikan ini untuk segera ditindaklanjuti karena ini kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH)," tuturnya. 

Ia berharap APH segera menindaklanjuti laporan Kemendes PDT ini agar menjadi efek jera bagi Kepala Desa lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama.

Sebab, Kemendes PDT berupaya menutup peluang Kepala Desa untuk menyalahgunakan Dana Desa dengan menandatangani kerja sama dengan PPATK, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. 

BACA JUGA:Dana Desa di Bengkulu Tidak Berubah, Ini Lengkap Rincian hingga Alokasi Kinerja

BACA JUGA:Rp200 Juta Dana Desa TA 2025 Terkuras untuk Program Ketahanan Pangan

Oleh karena itu,Kepala Desa diminta untuk maksimalkan penggunaan Dana Desa sesuai dengan Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa tahun 2025.

Selain itu, Yandri mengajak sejumlah kalangan untuk berkolaborasi menggelar pengawasan Dana Desa agar maksimal untuk pembangunan desa. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan