Banner Dempo - kenedi

Perkara BUMDes Berangan Mulya Berpotensi Naik ke Penyidikan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH, menjelaskan penanganan perkara BUMDes Berangan Mulya berpotensi naik ke penyidikan-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko terus membongkar perkara dugaan  tindak pidana korupsi penyimpangan aset dan penghasilan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Berangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko. 

Perkara itu telah menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr Abdiyanto. Sebab yang bersangkutan saat itu menjabat sebagai Direktur BUMDes Berangan Mulya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH ketika dikonfirmasi Rabu, 27 Maret 2024 menegaskan. 

Penyidik Kejari Mukomuko, sebelumnya telah mendapatkan keterangan dari kepala desa dan perangkat desa serta pengurus BUMDes Berangan Mulya. 

BACA JUGA:Perkara BUMDes Berangan Mulya, Sekda Mukomuko Terancam Di Kerangkeng Jaksa

BACA JUGA: Kabarnya, Sekretaris Daerah Mukomuko Dipanggil Jaksa. Diduga Terkait Masalah Ini...

Setelah mendapatkan keterangan dari para pihak, maka selanjutnya pada hari Selasa, 26 Maret 2024. 

Mantan Direktur BUMDes Berangan Mulya, Abdiyanto dipanggil dan dimintai keteranganya oleh penyidik terkait perkara itu.

"Namun dari laporan Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Mukomuko. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan belum selesai. Karena yang bersangkutan meminta waktu," tegas Kajari Mukomuko.

Dan apapun jawaban dari mantan Direktur BUMDes, nantinya akan dikonfrontir lagi dengan perangkat desa terutama kepala desa, perangkat desa dan juga para pengurus BUMDes. 

BACA JUGA:Kado Harkodia 2023, Kejari Mukomuko Selamatkan Uang Negara Rp1,2 Miliar

BACA JUGA:Kejari Mukomuko Bagikan Stiker Anti Korupsi

Hal itu tidak lain untuk mendalami, apakah ada peristiwa. Karena penyelidikan ini mencari peristiwa pidana korupsi.

"Jikalau dua alat bukti itu nanti sudah ditemukan maka nanti akan disimpulkan. Tentu perkara tersebut akan dinaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," terangnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan